Satpol PP Cilegon Sita 172 Botol Miras dan 3 Galon Tuak dari Tiga Kecamatan
CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menyita sebanyak 172 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis serta tiga galon minuman keras tradisional jenis tuak dalam operasi pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan pada Rabu (2/7/2025) malam.
Operasi itu berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai dan menyasar tiga kecamatan, yaitu Jombang, Cilegon, dan Cibeber.
Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Operasi menyasar sejumlah warung jamu dan kafe yang diduga menjual miras secara ilegal.
“Pengawasan dilakukan sebagai bentuk komitmen kami menegakkan aturan yang berlaku di Kota Cilegon. Dari hasil operasi, ditemukan perdagangan minuman keras di warung jamu tradisional Sido Muncul dan cafe lapo di tiga wilayah kecamatan,” ujar Tunggul, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Operasi ini dipimpin oleh Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS, serta Kasi Kemitraan dan Kerjasama, dan melibatkan unsur PPNS, Provost, tim intelijen, staf penegakan hukum, serta anggota Satpol PP.
Dari Kecamatan Jombang, tepatnya di warung jamu milik Ade Gusti Anwar, Satpol PP menyita 13 botol miras yang terdiri dari berbagai merek seperti Anggur Ginseng, Bir Bintang, Anggur Kolesom, dan Max Max.
Sementara di Kecamatan Cilegon, dari tiga titik berbeda, total 159 botol miras disita. Di warung jamu milik Heri, ditemukan 108 botol berbagai jenis seperti Anggur Merah, Kawa-Kawa, Gueness, Angker, hingga Api Anggur Hijau.
Di tempat milik Dedi, ditemukan 17 botol, dan dari lokasi lainnya yang juga milik Heri, disita 34 botol berbagai jenis.
Di Kecamatan Cibeber, Satpol PP menyita tiga galon tuak dari Cafe Lapo milik Fuad.
“Total 172 botol miras dan tiga galon tuak berhasil diamankan sebagai barang bukti untuk ditindaklanjuti oleh PPNS,” kata Tunggul.
Tindakan yang diambil oleh Satpol PP meliputi pemberian himbauan kepada pemilik warung, sanksi administrasi, serta penyitaan seluruh barang bukti.
Satpol PP juga menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih intensif di lapangan guna memastikan aturan berjalan dengan baik.
Tunggul menambahkan, masih adanya peredaran miras dan tuak menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi dan sinergi antar instansi dan lembaga terkait, agar pengawasan dan penindakan bisa lebih efektif.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat serta para pemilik warung jamu juga dinilai penting agar mereka memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari menjual minuman keras.
“Demi ketertiban dan ketentraman masyarakat, kami mendorong semua pihak untuk mendukung implementasi Perda No. 3 Tahun 2024. Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkala,” tegasnya.
Kegiatan pengawasan dan penindakan ini berlangsung dengan aman dan terkendali. Seluruh barang bukti kini diamankan oleh PPNS Satpol PP Kota Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut.(*/Nandi).

