Satreskrim Polres Cilegon Tangkap 11 Pelaku Judi Online
CILEGON – Guna tindak tegas dalam memberantas perjudian online di wilayah hukum Polres Cilegon, 11 orang tersangka terancam 10 tahun penjara dalam kasus tindak pidana perjudian online.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pihaknya telah menerima laporan warga terkait dengan tindak pidana perjudian online yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Yang pertama laporan polisi tanggal 4 itu ada 3 tersangka. Kemudian, laporan lainnya tanggal 20 ada 3 tersangka berikutnya tanggal 21 itu ada 5 tersangka,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu, (24/8/2022).
Kesebelas tersangka melakukan perjudian online menggunakan website, selain itu Polres Cilegon juga menangkap perjudian menggunakan kartu atau kovensional.
“Di belakangan kami ini adalah tersangka ada 11 orang yang kita amankan kita tahan,” ungkap AKBP Eko.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar mengatakan, pihaknya kembali melaksanakan eksposes perkara perjudian konfensional dan online.
“Dimana terhitung sejak 4 agustus 2022 kami melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum (wilkum) Polres Cilegon atas perintah bapak Kapolres Cilegon sebagai implementasi perintah langsung bapak kapolri dan kapolda banten untuk memberantas perjudian. Baik itu online dan konfensional,” ungkap AKP Nandar.
Lebih lanjut, Nandar mengungkapkan menindak tegas serta membongkar praktik perjudian yang menjadi polemik di wilayah hukum Polres Cilegon dengan waktu yang berbeda serta dengan modus yang berbeda.
“Kami bertindak cepat membongkar praktik perjudian dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan waktu yang berbeda tempat yang berbeda dan modus yang berbeda,” tegasnya.
Nandar menjelaskan penangkapan 11 tersangka ini di tempat yang berbeda serta dengan barang bukti yang berbeda pula.
“Tersangka W, tersangka S dan tersangka SA TKP di Kecamatan Jombang bentuk perjudian online situs dengan barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp724.000 dan lembar kertas togel serta 5 buah handphone (HP),” ungkap Nandar.
“Kemudian untuk judi yang kedua, 3 orang di amankan,yaitu tersangka N, tersangka D, dan tersangka H TKP di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang. Bentuk perjudian online situs dengan barang bukti (BB) sebesar Rp112. 000 dan 3 buah Handphone (HP) serta lembaran catatan togel,” imbuhnya.
“Kemudian perjudian yang ke 3 yaitu perjudian konfensional dengan tersangka W. Kemudian tersangka S, tersangka SA dan tersangka N serta tersangka D. Dengan barang bukti (BB) sebesar Rp2.000.100 dan kartu remi,” papar Nandar.
Nandar mengatakan tersangka ini merupakan menjadi penyakit masyarakat yang bisa merugikan masyarakat setempat, sehingga harus terus di tindak lanjuti.
“Kita akan patroli dan menuntaskan tindak pidana perjudian tersebut,” paparnya.
Selain itu, Nandar mengatakan dalam memantau tindak pidana perjudian online itu akan di bawa ke tim siber Polda Banten.
“Kemungkinan luar wilayah Cilegon iya dan kita dalami melalui siber Polda Banten. Jadi untuk web dan sibernya akan kita tindak lanjuti dalam kasus perjudian online di siber polda banten. Kita liat lokus dulu posisi web tersebut,” pungkasnya. (*/Nas)