Wisata Anyer

Soal Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis ASN di Gerem, BKPSDM Cilegon Tunggu Laporan Resmi dari Kecamatan

BPKPAD – KT Cilegon Idul Fitri

 

CILEGON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon menyatakan siap menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.

Tindaklanjut pemeriksaan kasus tersebut dilakukan jika BKPSDM telah menerima laporan resmi hasil pemeriksaan dari unit kerja terkait, yakni kecamatan.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Cilegon, Dhani, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan internal sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Kami menunggu laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan. Jika masuk kategori hukuman disiplin berat, tentu akan kami tindaklanjuti, kecuali ada arahan pimpinan untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Dhani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/3/2026).

Dhani menegaskan, penanganan kasus tersebut akan mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku, termasuk klasifikasi pelanggaran dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan

Sebelumnya, dugaan tindak pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, mencuat dan menjadi perbincangan publik setelah beredar di media sosial.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban dengan terduga pelaku nekat merekam aksi dugaan tidak senonoh tersebut.

Rekaman itu kemudian beredar luas di media sosial dan menuai reaksi dari masyarakat.

Salah satu unggahan terkait kasus ini muncul melalui akun Instagram @hallocilegon.

Dalam postingan tersebut, korban meminta kepada admin agar percakapan (chat) antara dirinya dan terduga pelaku dipublikasikan sebagai bukti.

Dalam percakapan yang diunggah, terduga pelaku awalnya meminta izin kepada korban dengan alasan kepentingan pekerjaan.

Namun, pelaku kemudian diduga meminta korban untuk absen datang ke rumahnya seorang diri pada malam hari.

“Awalnya masih pembicaraan normal, membahas perubahan sikap dan janji untuk berubah terkait keterlambatan absen kerja,” demikian keterangan yang disampaikan korban dalam unggahan tersebut.

Korban juga mengaku dugaan tindakan tidak pantas itu telah berlangsung sejak 2022 hingga 2023, baik secara verbal maupun fisik.

Bentuknya antara lain berupa ajakan melalui pesan, pemberian uang, hingga tindakan fisik seperti mencubit pipi.

“Kasus sejak 2022-2023 secara verbal dan fisik, seperti chat ajakan, pemberian uang, hingga tindakan fisik,” ungkap korban.

Lebih lanjut, korban menyebut dugaan pelecehan kembali terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 dininhari, yang sudah mengarah pada kontak fisik ke bagian vital tubuhnya. (*/Nandi)

PT PCM – Sankyu Idul Fitri
Kapolres Cilegon Idul Fitri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien