Soal Kejanggalan SPMB Jalur Domisili, Dindik Cilegon Sebut Kemungkinan Salah Input Titik Koordinat Alamat Saat Daftar
CILEGON – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, memberikan penjelasan terkait adanya berbagai kejanggalan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jalur domisili.
Hal ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan dari sejumlah warga yang mengaku anaknya tidak diterima di sekolah meski tempat tinggalnya hanya berjarak sangat dekat dari lokasi sekolah.
Sementara itu, peserta didik lain yang berasal dari lokasi yang lebih jauh justru dinyatakan lolos seleksi.
Menanggapi hal tersebut, Heni menjelaskan perumusan Juknis pada sistem penilaian jalur domisili didasarkan pada rayon kota, bukan per kecamatan.
“Domisili diambil dari rayon Kota Cilegon, bukan dari masing-masing kecamatan. Sebab, Kota Cilegon itu wilayahnya kecil, jadi pengukuran tetap berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah,” ujar Heni dalam forum temu pers, Rabu (25/6/2025).
Ia menambahkan, penentuan jarak dalam jalur domisili menggunakan sistem pemetaan titik koordinat (mapping) yang melibatkan pihak sekolah.
“Jarak dalam pelaksanaan jalur domisili sudah berdasarkan titik koordinat hasil pemetaan dari sekolah,” jelasnya.
Soal kasus calon murid yang rumahnya lebih dekat gagal diterima di sekolah, Kadis Dindik juga menduga bahwa ada kesalahan penarikan titik koordinat alamat saat pendaftaran dilakukan di aplikasi.
Dindik menegaskan bahwa sistem pemeringkatan jarak rumah ke sekolah sudah berdasarkan aplikasi online, sehingga calon murid harus menginput data yang sesuai agar terverifikasi.
Terkait seleksi ketika terdapat kesamaan jarak antar calon siswa, Heni mengungkapkan bahwa sistem akan mempertimbangkan usia.
Peserta didik dengan usia lebih tua akan mendapat prioritas.
Namun ia menegaskan, seleksi ini tidak berkaitan dengan nilai akademik maupun non-akademik.
“Jadi memang sistemnya seperti itu. Kami tidak bisa mengubahnya saat ini, namun ke depan tentu akan menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ungkapnya.
Heni juga menyampaikan bahwa mekanisme jalur domisili ini berbeda dengan sistem zonasi yang digunakan pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, pihak Dindikbud menyadari masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan jalur domisili, terutama dalam hal transparansi penilaian yang tidak bisa ditampilkan seperti jalur prestasi.
“Kami akan coba evaluasi. Karena pada jalur domisili, kami menyadari masih banyak kekurangan, terutama terkait indikator yang tidak dapat terlihat seperti pada jalur prestasi akademik dan non-akademik,” pungkasnya. (*/Nandi)

