Guru Ngeluh Jadi Pihak yang Disalahkan Gara-gara SPMB Minim Sosialisasi dan Tak Transparan 

SERANG – Ratusan guru menggelar aksi unjuk rasa di Rumah Dinas Gubernur Banten Andra Soni, Kamis (3/7/2025).

Aksi guru yang juga diikuti oleh mahasiswa itu dalam rangka menagih uang tunjangan tambahan (Tuta) bagi guru yang tidak dibayarkan sejak Januari 2025.

Selain tema utama tersebut, ternyata perwakilan guru juga mengungkapkan keluhannya soal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Menurut para guru itu, SPMB kali ini menimbulkan persepsi negatif kepada guru, bahkan muncul tuduhan dan guru menjadi pihak yang dianggap salah atas tidak diterimanya calon murid.

Seorang guru yang merupakan wakil koordinator Massa Aksi, Ari Nuryadi, menilai minimnya sosialisasi Juknis SPMB yang dilakukan pemerintah membuat mereka disalahkan masyarakat.

Salah satu aturan yang krusial dalam Juknis adalah mengenai SPMB jalur domisili, dimana pelaksanaan seleksinya dilakukan dengan perangkingan berdasarkan nilai akademik.

“Kemudian SPMB, banyak orang tua kecewa, jarak dekat tidak lulus, tidak transparansi begitu. Seharusnya ada pemberitahuan, sehingga guru tidak dikritik masyarakat, masyarakat yang dekat tidak diterima, ternyata yang diterima yang jauh, karena ada perangkingan ya,” ujar Ari di sela-sela aksi.

Menurut Ari, sosialisasi SPMB sebenarnya bisa dilakukan lebih massif lagi tidak hanya oleh sekolah tetapi juga perangkat pemerintahan di tingkat bawah langsung ke masyarakat.

Seperti bisa dilakukan oleh lurah, kepala desa hingga Ketua RT.

Proses seleksi dan perangkingan yang tidak transparan pada SPMB Banten 2025 juga dinilai oleh guru, jadi berimbas pada tuduhan negatif kepada guru.

“Kemudian, perangkingan penerimaan murid baru yang dilakukan secara tertutup, mengindikasikan adanya kecurangan dan bisa menyebabkan kekisruhan,” ujarnya.

“Kalau tertutup kami tidak punya bukti, tapi bisa saja dilakukan upgrade nilai, ada titipan-titipan, agar yang diusulkan bisa lulus, prasangka buruknya seperti itu,” imbuh Ari.

Juknis SPMB 2025 Telat Terbit 

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan, juga menilai masalah yang timbul dalam SPMB kali ini karena sejumlah faktor, pertama terlambat terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2025.

Diketahui, SK Juknis Nomor 261 Tahun 2025 baru ditandatangani Gubernur Banten pada 28 Mei 2025 dan baru tayang di website https://spmb.bantenprov.go.id pada 11 Juni 2025.

Juknis SPMB di Banten ini dibuat kurang dari satu bulan sebelum jadwal pendaftaran pada 16 Juni 2025, dan bahkan baru diumumkan H-5 sebelum dibuka pendaftaran.

Padahal, berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, pemerintah daerah seharusnya menetapkan Juknis oleh Pemerintah Daerah paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran.

Sedangkan pada Pasal 38 Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 mengatur ketentuan jadwal pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru dilaksanakan paling lambat pada minggu ke satu bulan Mei 2025.

Juknis SPMB Tak Ada Pembagian Wilayah Domisili Setiap Sekolah

Selain itu, faktor kedua yang menyebabkan banyak masalah SPMB kali ini menurut Ananda, yakni Juknis SPMB di Banten tidak ada rincian wilayah domisili pada masing-masing sekolah.

Juknis SPMB juga dinilai tidak ada penjelasan lengkap mengenai penerimaan di sekolah swasta.

“Tapi karena juknis yang memang menurut kami terlalu lambat, mungkin sekolah swasta mengambil langkah inisiatif, biasanya kan kalau swasta dari awal tahun sudah membuka pendaftaran dan mereka ada per gelombang,” ujar Ananda, Jum’at (27/6/2025).

“Ini kan nggak selaras. Kami jelas mendukung program sekolah gratis, sekolah swasta yang ikut juga gak bisa diremehkan, mereka bagus kok kualitasnya, hanya saja aturannya harus dimatangkan lagi. Masyarakat banyak belum paham teknis sekolah gratis, keluarnya juga H-5 itu bareng Juknis SPMB,” imbuhnya.

Diketahui, masalah pada SPMB kali ini para calon murid yang mendaftar mengaku tidak memahami, mereka harus bersaing dengan siswa lainnya dari wilayah mana, karena pada SPMB jalur domisili tidak dijelaskan pembagian wilayah untuk setiap sekolah.

Sedangkan, jika merujuk pada Permendikdasmen No.3/2025, Pemerintah Daerah berkewajiban membuat penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk setiap sekolah pada SPMB Tahun 2025 ini.

Ketentuan pada Pasal 25 Permendikdasmen No.3/2025 menyebutkan;

(1) Penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan.

(2) Dalam menetapkan wilayah penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:

a. sebaran Satuan Pendidikan;

b. sebaran domisili calon murid; dan

c. kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.

(3) Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru dengan menggunakan metode:

a. pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan;

b. pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid; atau

c. metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

(4) Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota.

Selain itu, pada Pasal 29 Permendikdasmen No.3/2025 diatur ketentuan sebagai berikut;

Penetapan wilayah penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diumumkan oleh Dinas Pendidikan atau kementerian lainnya kepada masyarakat melalui papan pengumuman resmi Satuan Pendidikan, media pengumuman resmi Dinas Pendidikan atau kementerian lainnya, dan atau media massa cetak/daring lainnya paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru. (*/Red)

 

Honda Promo
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien