Loading...

Soal Pencemaran PT Dover, Dewan Desak Pemkot Cilegon Bersikap Tegas

CILEGON – Kembali terjadinya semburan gas kimia dari PT Dover Chemical yang mencemarkan dan meresahkan warga di sekitarnya. Bahkan pada hari Sabtu (26/10/2019) ini, warga menggeruduk pabrik kimia tersebut karena bau kimia sangat menyengat dan hingga jatuh korban Silvida (17) yang jatuh pingsan.

Kejadian semburan gas kimia PT Dover yang tercatat sudah kerap terjadi ini, mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, Muhammad Ibrohim Aswadi, yang mendesak pihak perusahaan bertanggung jawab dan segera menangani semburan gas yang mengganggu kesehatan masyarakat tersebut.

“Kita dari Komisi II sangat prihatin atas keresahan sosial, kesehatan warga dan kerugian yang terjadi berulang-ulang di tengah-tengah masyarakat akibat tidak profesionalnya PT Dover dalam menjalankan produksi yang kaitan dengan sisi SOP. Dan kaitan dengan itu kami mendesak agar PT Dover bertanggung jawab dan segera secara cepat untuk menangani keresahan dan kesehatan warga atas kejadian tersebut secara serius,” ujar Ibrohim kepada faktabanten.co.id, Sabtu (26/10/2019) siang.

Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan lintas komisi dan dinas terkait sesuai arahan dari ketua Komisi II. Bahkan komisi II akan segera melakukan koordinasi kepada pimpinan DPRD, dimana akan segera melakukan inspeksi mendadak.

Dikatakan Ibrohim, dewan ingin mengetahui dan memastikan kondisi masyarakat yang resah, dan menjadi korban akibat terdampak perusahaan tersebut.

“Kita juga akan mendorong untuk koordinasi lintas komisi, khususnya dengan Komisi IV yang membidangi Lingkungan Hidup untuk bersama-sama terjun langsung agar segera melakukan investigasi ke lapangan. Dan Kita Komisi II fokus pada titik bagaimana keresahan sosial, kesehatan warga dan SOP (Standar Operasional Prosedur) karyawan,” tegas Ibrohim yang juga aktifis lingkungan ini.

Ibrohim menegaskan, PT Dover harus bisa menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan pekerja, untuk proses produksi dan safety pabrik tersebut.

“Kita akan pertanyakan PT Dover dalam konteks SOP, bagaimana karyawan perusahaan tsrsebut dalam menjalankan sistem produksinya, faktor human error atau apa, karena kejadian ini sudah sering terjadi,” ujarnya.

Dia juga menegaskan sudah saatnya Pemerintah Kota Cilegon bertindak tegas, dan memberikan sanksi jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.

“Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2004, pada Bab 15 pasal 40, Pemerintah bisa mencabut sementara izin usaha perusahaan yang melanggar. Kegiatan pabrik tersebut dihentikan sementara sampai dilakukan perbaikan. Selain itu pada pasal 41 juga penanggungjawab pabrik bisa dikenai sanksi pidana. Ketegasan pemerintah ini sudah harus dilakukan, karena kejadian ini sudah berulang kali,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini. (*/Ilung)

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien