Soal Upah di Bawah UMK, Disnaker Cilegon Sebut Penindakan Ada Pada Pengawas Provinsi

KPU Cilegon Coblos

 

CILEGON – Kewenangan penindakan pelanggaran upah dibawah UMK yang masih terjadi pada proyek pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Ahmad Izudin, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon, Kamis (10/8/2023).

Dia mengatakan, terkait dengan Upah Minimum Kota (UMK), Disnaker Kota Cilegon sudah mengupayakan dengan mengusulkan kepada Gubernur Banten terkait peningkatan upah tahun 2023 dari semula 10 persen, namun yang disetujui hanya 7 persen oleh Gubernur atau yang saat ini sebesar Rp4.657.222.94 (UMK).

Setelah ditentukan besaran UMK oleh Gubernur sejak Januari 2023, Disnaker Cilegon melalui bidang hubungan industrial (hubin) telah melakukan pembinaan terhadap semua perusahaan kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di PT Lotte untuk menyampaikan bahwa besaran nilai upah yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai UMK.

“Kita tidak tutup mata. Bulan April lalu, kita juga sudah melakukan pembinaan kepada seluruh kontraktor dan menyampaikan kewajibannya untuk membayar upah sesuai UMK. Bahkan salah satu pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi ikut dengan kita di sana.” ujar Izudin.

Masih kata Izudin, kewenangan penindakan secara aturan pengupahan bukan pada ranah dinas tenaga kerja kota cilegon, melainkan pada Disnaker Provinsi (pengawas ketenagakerjaan).

Jikapun ada kontraktor yang belum melaksanakan pengupahan sesuai UMK, disnaker cilegon tetap melakukan pembinaan dengan membuat kesepakatan dengan para subkontraktor untuk menyanggupi ketentuan yang berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.

Sehingga, dari dua mainkon (kontraktor utama) pada proyek PT LCI yakni PT Kine Project Jo dan PT Hens diketahui terdapat 34 perusahan subkontraktor yang melakukan pekerjaan pada proyek pembangunan pabrik kimia tersebut.

Tercatat, dari 27 perusahaan subkontraktor pada PT Kine Project jo, masih sekitar 30 persen perusahaan yang belum mengikuti ketentuan.

Jika tidak mengindahkan pembinaan yang dilakukan Disnaker Kota Cilegon, pihaknya langsung disposisi kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

“Pengawas juga tahu kita melakukan pembinaan di sana. Karena pada saat BAP untuk isi kesepakatan kita minta masukan juga. Bahkan kita minta dari pengawas bagi yang belum melaksanakan ketentuannya segera dipanggil, karena fungsi penegakan itu ada di pengawas.” tuturnya.

Menanggapi soal UMK di Kota Cilegon belum diterapkan sambung Izudin, maka sesuai dengan tugas fungsinya sebagaimana permenaker nomor 1 tahun 2020 ada pada pengawas ketenagakerjaan provinsi banten bukan pada ranah disnaker Kota cilegon.

Dia juga meminta kepada Pengawas Provinsi jika terjadi pelanggaran soal pengupahan maka diharapkan dapat dilakukan BAP di kantor Disnaker Cilegon, sehingga pemerintah Kota Cilegon (disnaker) mengetahui kepatuhan dari para perusahaan kontraktor yang ada.

“Fungsi kita sebatas pada pembinaan, sosialisasi aturan dan memediasi bila ada perselisihan antara pekerja dengan perusahaan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka ranahnya bisa ke PHI. Berbeda dengan pelanggaran pengupahan, penindakannya bukan di kita,” tandasnya.

Karena itu dia berharap, masyarakat Kota Cilegon memahami tupoksi Disnaker Kota Cilegon.

Jika komisi II DPRD Cilegon ingin mengetahui duduk persoalan pengupahan secara utuh, maka dipersilahkan memanggil pihak Disnaker Kota Cilegon sekaligus mengundang Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten agar benang kusut polemik upah murah dapat diketahui dan terurai. (*/Wan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien