Sosialisasikan Sistem Peradilan Pidana Anak, DP3AP2KB Cilegon Upayakan Restorative Justice
CILEGON – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3APK2B) Kota Cilegon sosialisasikan sistem peradilan pidana anak yang berlangsung di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Rabu, (24/8/2022).
Hal itu dilakukan guna mengedukasi seluruh stakeholder dan masyarakat Kota Cilegon bahwa sistem peradilan pidana anak berbeda dengan pidana orang dewasa.
Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon, Agus Zulkarnain mengatakan apabila terjadi kasus pidana terhadap anak-anak baik yang menjadi korban maupun menjadi pelaku tetap ada perlakuan yang memenuhi unsur hak-hak anak tersebut.
“Jika ada kasus pidana terhadap anak tetap kita mempertimbangkan harkat dan martabat anak tersebut berdasarkan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ini diutamakan pendekatan secara restorative justice (mediasi) khusus untuk anak,” ujar Agus kepada awak media.
“ini penting kita sampaikan agar si anak ini memiliki hak-hak dasarnya sebagai anak tidak ada perlakuan yang melanggar hak-hak anak,” imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut Agus tidak semua perkara anak bisa di selesaikan secara restorative justice jika ancaman pidananya lebih dari 5 tahun kurungan penjara tetap melalui jalur hukum.
“Kalau ancaman pidananya lebih dari 5 tahun kurungan penjara tidak bisa di restorasi justice seperti halnya kekerasan seksual tidak ada restorasi justice karena ancaman pidananya 7 tahun kurungan penjara jadi tetap melalui proses hukum,” paparnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan jika ada kasus tindak pidana terhadap anak pihaknya akan melakukan pendampingan sampai proses pidananya selesai guna memantau perkembangan psikologis anak tersebut.
“Jika ada anak melakukan tindak pidana pihak kami (DP3AP2KB) melakukan pendampingan sampai pengadilan negeri, kami punya tim advokat akan melakukan pendampingan sejak terima laporan sampai pengadilan bahkan sampai dengan selesai proses yjuga kami masih monitoring guna memantau perkembangan psikologis anaknya,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Setda Kota Cilegon Maman Mauludin, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ineke Indraswati, perwakilan kelurahan dan kecamatan Kota Cilegon serta unsur organisasi Keperempuanan di Kota Cilegon. (*/Nas)