Tahun 2021, Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Cilegon Terendah Se-Banten
CILEGON – Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diketahui untuk Kota Cilegon berada di urutan akhir dari delapan kabupaten/kota.
Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Nomor:006/SK-BP/KI Banten/XI/2021 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Badan Publik di Provinsi Banten menerangkan, posisi Badan Publik Pemerintah Kota Cilegon berada pada urutan akhir.
Dalam lampiran SK tersebut tertulis, kualifikasi penilaian yakni tertinggi informatif, kemudian menuju informatif dan terakhir cukup informatif.
Urutan atau pemeringkatan atas kategori keterbukaan informasi Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten antara lain;
1. Pemerintah Kota Tangerang Selatan
2. Pemerintah Kabupaten Tangerang
3. Pemerintah Kota Tangerang
4. Pemerintah Kabupaten Serang
5. Pemerintah Kabupaten Pandeglang
6. Pemerintah Kota Serang
7. Pemerintah Kabupaten Lebak
8. Pemerintah Kota Cilegon.
Sementara, jika dilihat dari hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Banten pada Tahun 2020, lembaga publik Pemerintah Kota Cilegon malah jauh lebih parah.
Hasil penilaian yang dilakukan KI Banten pada Badan Publik Pemerintah se-Provinsi Banten tahun 2020, Kota Cilegon satu-satunya daerah yang tidak bersedia mengikuti penilaian pemeringkatan lantaran alasan website Dinas Kominfo Cilegon saat itu dalam kondisi maintenance atau gangguan.
Padahal, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Banten, Nana Subhana saat itu menjelaskan, semestinya perwakilan Pemerintah Kota Cilegon tetap mengikuti penilaian pemeringkatan badan publik.
“Sebenarnya selama dia melayani permohonan, dan penggunaan informasi, bisa ikut. Kan nanti penilaian ada di kita,” ujar Nana saat itu.
Nana menjelaskan, Pemerintah Daerah penting mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan tidak ikut sertanya Pemkot Cilegon tentu akan berpengaruh ke depannya.
Karena itu KI Banten terus mendorong agar ada transparansi informasi di setiap lingkungan lembaga yang menggunakan keuangan negara.
Nana juga mengingatkan Pemerintah Daerah penting mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar hak publik terkait kebutuhan informasi dapat terpenuhi.
Penelusuran wartawan Fakta Banten, kebanyakan website milik OPD Pemerintah Kota Cilegon dalam kondisi tidak update. Hampir semua informasi yang ada dalam web tersebut merupakan postingan tahun 2021.
Sementara itu, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statistik terus melakukan upaya agar informasi publik pada semua OPD berjalan sesuai regulasi yang ada.
Kominfo Cilegon telah menggelar bimbingan teknis tentang media sosial sekaligus mensosialisasikan SPAN Lapor pada 8 Juni 2022 lalu.
Dikatakan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo, Atikoh, bahwa tujuan bimtek untuk mencapai akuntabilitas pengelolaan informasi publik yang profesional sekaligus meningkatkan pengetahuan pegawai agar kegiatan yang diselenggarakan OPD dapat terpublikasi.
“Tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan pemahaman pengetahuan lebih luas dan spesifik tentang bagaimana mengelola website dan media sosial dengan konten yang mudah dan dapat dipahami masyarakat,” ungkapnya. (*/Wawan)