Selain Soal Statusnya Pj Gubernur, Al Muktabar Juga Digugat ke PTUN Tentang Pengangkatan Pj Sekda

Sankyu

 

SERANG – Selain tentang statusnya sebagai Penjabat Gubernur Banten yang digugat oleh Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten, ternyata Al Muktabar juga mendapatkan gugatan lainnya yakni terkait kebijakan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten.

Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Rakyat Untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (LSM – GPRUKK) pada Selasa (21/6/2022) secara resmi telah menyampaikan gugatan tata usaha negara terkait hal tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Diakui Ketua Umum LSM GPRUKK, Asep Setiadi, bahwa gugatannya kali ini telah memenuhi persyaratan dan resmi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Sekda ramadhan

“Gugatan kami terhadap Penjabat Gubernur Banten terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah telah resmi kami daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, tentunya gugatan ini telah memenuhi syarat administrasi,” kata Asep dikutip dari media online, Rabu, (22/6/2022)

LSM GPRUKK menempatkan status tergugat antara lain Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dan Penjabat Sekretaris Daerah Muhammad Tranggono.

Kuasa Hukum LSM GPRUKK Sigit Dwi Prasetiyo, menilai bahwa pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah telah melanggar ketentuan hukum Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Menurutnya aturan tersebut merupakan substansi hukum dari pengangkatan Penjabat Sekda.

“Aturan yang dimaksud soal Penjabat Sekda telah dilanggar oleh Penjabat Gubernur Banten, oleh karenanya klien kami menggugat Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten,” jelas Sigit. (*/Rizal)

Honda