Tak Hanya Laporkan, Dukcapil Cilegon Himbau Warga Buat Akta Kematian
CILEGON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon mengingatkan kepada masyarakat agar membuat laporan kematian dan dilanjutkan dengan mengurus akta kematian apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Hal itu dinilai sangat penting untuk memvalidasi data kependudukan di Dukcapil yang nantinya berperan sebagai data dalam rangka perencanaan pembangunan daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Umum (Pemilu) serta pemberian hak-hak ahli warisnya.
Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Kota Cilegon, Heryati membenarkan hal tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa saat ini pembuatan akta kematian tidaklah sulit.
“Proses pembuatan akta kematian tidak harus ke RT sekarang, tidak harus bikin pengantar RT. Karena sekarang Syaratnya cukup keterangan dari Rumah Sakit apabila meninggalnya di Rumah Sakit. Pengantar RT hanya dibutuhkan ketika meninggalnya memang di rumah sendiri,” jelas Heryati kepada Fakta Banten, Jumat (5/8/2022).
Proses pengurusan akta kematian bisa melalui online yaitu whatsApp dan melalui offline dengan cara datang ke kelurahan atau kecamatan dan nanti ada beberapa pegawai operator dari Dukcapil.
“Mudahlah, saat ini bisa melalui online. Seandainya warga yang berusia lanjut atau yang lain tidak memiliki HP android maka bisa mengurus secara offline dengan datang ke kelurahan atau kecamatan,” tuturnya.
Diketahui memang penerapan operator dari Dukcapil di kelurahan dan kecamatan ini sudah dilakukan sejak bulan Juli 2022 kemarin.
“Kita dapat warning dari kementerian bahwa petugas operator harus pegawai Disdukcapil, kita rubah SK tahun 2020, untuk operator Kelurahan kita mulai bulan Juni, selanjutnya diorientasi terlebih dulu satu bulan dan penerapannya di Bulan Juli 2022,” kata Heryati menerangkan.
Melihat kondisi yang terjadi, memang rata-rata warga hanya membuat laporan kematian saja, sedangkan akta kematiannya tidak.
“Laporan kematian saja biasanya, dan data anggota keluarga yang meninggal di Kartu Keluarga akan berstatus meninggal. Namun itu belum cukup apabila hanya laporan kematiannya, diperlukan akta kematian untuk pemutakhiran data,” pungkasnya.
Heryati menilai akta kematian ini sangat dibutuhkan untuk banyak hal. Contohnya adalah penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
“Misal keluarga yang ditinggal anggota keluarganya meninggal tidak mau membuat akta kematian, maka nanti BPJS-nya akan terus diklaim. Kalau dia membuat, nanti akta diserahkan kepada BPJS, dan memang nanti langsung tutup dan putus, dia tidak harus membayar setiap bulannya,” kata Heryati.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar mengurus akta kematian bukan hanya ketika mereka membutuhkan saja.
Dukcapil juga katanya membutuhkan data tersebut untuk pemutakhiran. Apabila masyarakat mengurus akta kematian karena kebutuhan mendesak, pihaknya tidak bisa menjamin akan beres dihari tersebut karena tergantung jaringan.
“Kalau hanya nunggu butuh, butuh banget, kita bisa terkendala sama jaringan, kalau aja jaringan bagus, bisa cepat, kalau tidak itu kan akan menghambat warga yang membutuhkan juga. Maka dari itu kami menyarankan untuk membuat selagi waktu luang,” tegasnya. (*Hery)