Tak Pernah Nunggak Angsuran, Mobil Warga Cilegon Dirampas Debt Colector

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Dugaan perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oknum debt collector kembali terjadi, kali ini korbannya seorang warga Ciwandan, Kota Cilegon, Rahmat Fajri (34).

Oknum debt collector yang mengaku dari PT Andalan Finance Indonesia (AFI) tersebut merampas satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam, bernopol A 8132 PE atas nama Wawan Gunawan yang saat itu sedang dikendarai oleh Rahmat Fajri ketika dipakai untuk mengangkut galon-galon kosong.

Rahmat pun menceritakan kronologis kejadian, dimana pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2018, sekitar pukul 12.40 WIB, saat dirinya berada di dekat Mesjid Pancasila, Lingkungan Jublin RT.014/004, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, mobil yang dikendarainya tiba-tiba dicegat oleh lima orang yang mengaku dari pihak leasing.

“Saat sedang mengendarai kendaraan, tiba-tiba dipalang ditengah jalan oleh satu mobil Daihatsu Xenia merah yang menyuruh saya untuk menepi,” terangnya, Kamis (10/5/2018).

“Saya menepi di halaman mesjid Pancasila, lalu turun sekitar lima orang yang mengaku dari leasing dan memaksa saya menyerahkan kendaraan dan menandatangani berita acara penyerahan,” imbuhnya.

Kendati sempat dijelaskan Rahmat bahwa semua tagihan untuk kendaraannya sudah dilunasi dan tidak ada tunggakan, mereka terus mengintimidasi dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan tersebut.

“Saya jelaskan kalau semua tagihan sudah lunas dan tidak ada tunggakan, bisa dibuktikan dengan kwitansi kok,” ungkapnya saat memperagakan dirinya sedang dipaksa untuk menyerahkan kendaraannya.

“Karena terus-terusan dipaksa dan ditekan, saya pun akhirnya menyerahkan kendaraan saya,” lanjutnya.

Atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut, Rahmat mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 57.416.00.

“Jelas saya mengalami kerugian akibat peristiwa itu,” sesalnya.

Pijat Refleksi

Tapi galon-galon kosong yang ikut terbawa di kendaraan yang dibawa oknum debt collector itu sempat dikembalikan oleh salah satu debt collector tersebut.

“Kalau galon sudah dikembalikan malam harinya oleh salah satu dari mereka, namanya Bayu,” tuturnya.

Sedangkan mantan Anggota DPRD Cilegon yang juga kerabat korban, Rosyid Haerudin yang mengetahui peristiwa itu pun turut menanggapi dan berharap kepada pihak terkait untuk melakukan investigasi terhadap PT AFI.

“Leasing ini tidak profesional, barangkali tidak memiliki sertifikat fiducia. Dan jangan-jangan pelaporan pajaknya juga kurang baik,” pungkasnya.

Haji Rosyid mengaku pihaknya akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan kasus perampasan kepada Kepolisian.

“Mobil itu tidak pernah menunggal angsuran, dan seluruh bukti pembayaran juga ada, kenapa ada penarikan paksa seperti ini. Bisa diduga ada permainan kotor di internal manajemen leasing itu,” tegas Rosyid.

Ia juga mengaku sudah mencoba klarifikasi kepada pihak manajemen Leasing AFI, dan pihaknya mengakui adanya kekeliruan, tetapi sangat disesalkan karena hingga saat ini mobil tersebut belum juga dikembalikan.

“Ada ungkapan lucu, masa setelah ditunjukkan kwitansi pembayaran melalui bank ke rekening perusahaan mereka, tetapi manajemen malah bilang kenapa tidak melakukan konfirmasi pembayaran. Ini kah jelas aneh, tapi mereka janji mengembalikan mobil hari Senin (7/5/2018) kemarin, tapi ternyata sampai sekarang tidak ada kabar. Jelas ini merugikan kami,” jelas Rosyid.

Ia berharap kasus ini diusut tuntas oleh Kepolisian, dan juga harus jadi bahan evaluasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menilai apakah perusahaan pembiayaan ini memenuhi syarat atau ternyata melakukan pelanggaran. (*/Ndol)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien