Marak Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalan, YPK Al Wufud Madani Pandeglang Siap Buka Aduan

Loading...

PANDEGLANG – Maraknya perampasan unit kendaraan yang dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector atau mata elang (matel) di wilayah Pandeglang, membuat Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Al Wufud Madani siap menerima aduan untuk mengadvokasi konsumen.

Terbukti ada beberapa orang yang kendaraanya ditarik paksa oleh sejumlah oknum matel.

Tim advokasi dari YPK Al Wufud Madani, Supran mengatakan maraknya aksi Matel di wilayah Kabupaten Pandeglang akhir-akhir ini membuat gaduh masyarakat, umumnya pengguna jalan.

PCM

Padahal keberadaannya masih jadi tanda tanya, legal atau ilegal secara kapasitas hukum. Sebab biasanya para oknum ini mengambil unit kendaraanya secara paksa di jalan tanpa melihat para pengguna unit.

“Dari informasi yang saya terima aktivitas para matel ini selalu beraksi di jalanan. Mereka kerap bersikap arogan dan tidak beraturan. Ini mengancam keselamatan para pengguna lalu lintas lainnya. Harusnya mereka yang akan melakukan penagihan datang ke rumah atau di tempat-tempat yang layak bukan memberhentikan unit di tengah jalan,” tegas Supran, Sabtu, (17/6/2023).

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Fahru Rijal mengatakan, untuk hak-hak konsumen jelas ada tertuang dalam aturan, selain haknya cara-cara untuk penagihan pada kreditur juga ada aturannya, jangan sampai ini membahayakan juga buat orang lain.

“Kami dari yayasan perlindungan konsumen meminta perusahan pembiayaan agar tertib dalam melakukan penagihan terhadap kreditur. Untuk warga bisa konsultasi dengan kami baik sifatnya aduan atau lainya terkait perlindungan konsumen,” tegasnya. (*/Gus)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien