Tegur PKL Pasar Kranggot Cilegon, BBWSC3: Bongkar Lapak atau Dibongkar Paksa
CILEGON – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) melayangkan teguran pertama kepada para pedagang Pasar Baru Kranggot, Kota Cilegon.
Teguran ini tertuang dalam surat nomor SA 0205-Az/514 tertanggal 4 September 2025, yang menyebutkan bahwa lapak pedagang berdiri di atas lahan milik negara, tepatnya di sempadan saluran Irigasi Induk Pamarayan Barat, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
Kepala BBWSC 3, Dedi Yudha Lesmana, dalam suratnya menegaskan bahwa bangunan liar di atas aset negara jelas melanggar aturan.
Bahkan di sepanjang saluran irigasi telah terpasang papan pengumuman bertuliskan “Tanah Milik Negara. Dilarang Masuk/Memanfaatkan”.

“Pemilik bangunan liar tetap melanggar ketentuan perundangan. Sanksi pidana dapat dikenakan sesuai KUHP, mulai dari ancaman penjara 9 bulan, 2 tahun, hingga hukuman denda,” tulis surat teguran itu.
Para pedagang diberi waktu 7 hari sejak surat diterima untuk membongkar lapaknya secara mandiri dan mengembalikan tanah negara seperti keadaan semula.
Jika tidak dipatuhi, pembongkaran paksa akan dilakukan oleh aparat pemerintah bersama penegak hukum.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam teguran tersebut di antaranya Permen PUPR Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengamanan Barang Milik Negara serta Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Tembusan surat juga ditujukan kepada Wali Kota Cilegon, Bappeda, DLHK, Dinas PU dan Tata Ruang, Satpol PP, Camat Jombang, Kapolres hingga Danramil, untuk menindaklanjuti peringatan ini. (*/Ika)

