Telah Terima Uang Kerohiman, 44 Bangunan Liar di Lapak Sukmajaya Cilegon Mulai Dibongkar
CILEGON – Sebanyak 44 bangunan liar yang telah lama dijadikan tempat tinggal, lapak pemulung, dan kontrakan di kawasan Lapak Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, mulai dibongkar.
Bangunan-bangunan ini diketahui telah mendapatkan uang kerohiman sebelum proses pembongkaran dilakukan.
Pembongkaran dilakukan secara bertahap oleh Deni Juweni, selaku pihak yang menerima kuasa atas lahan tersebut dan proses pengosongan ditargetkan akan selesai sepenuhnya pada 9 Agustus 2025 mendatang.
Deni Juweni atau yang akrab disapa Abah Jen menegaskan bahwa seluruh warga terdampak sudah menerima uang kerohiman dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp20 juta per kepala keluarga (KK).

“Ke-44 bangunan ini adalah bagian awal dari total kurang lebih 285 KK yang menempati lahan Lapak, Kelurahan Sukmajaya. Semuanya sudah kami komunikasikan dan sudah menerima uang kerohiman,” ungkapnya, Selasa, (5/8/2025).
Abah Jen menjelaskan, pembongkaran dilakukan secara bertahap guna memberi kesempatan kepada warga untuk pindah secara mandiri, serta untuk menghindari potensi gejolak sosial yang dapat mengganggu kondusifitas lingkungan sekitar.
Ia juga mengimbau kepada penghuni lainnya yang belum melakukan pembongkaran secara mandiri agar segera melakukannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh pihaknya.
“Langkah ini kita ambil untuk menata kawasan yang selama ini dihuni secara tidak resmi. Kami memastikan pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan sisi humanis,” tambahnya.
Abah Jen menegaskan bahwa proses pembongkaran telah mengikuti aturan yang berlaku dan telah dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) agar berjalan kondusif dan sesuai ketentuan.
“Kita juga tidak asal gusur, kita taat aturan. Kita sudah koordinasi dengan APH dan proses penggusuran ini didampingi oleh APH,” tegasnya. ***


