Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Grogol, Eks Asda II Cilegon Dieksekusi Kejaksaan

CILEGON – Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cilegon resmi mengeksekusi terpidana TB Dikrie Maulawardhana di kediamannya di Komplek Metro Cilegon, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Selasa, (29/4/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang menyatakan TB Dikrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp966.707.119.
Setelah diamankan, sekitar pukul 11.00 WIB, TB Dikrie langsung dibawa ke Rumah Tahanan untuk menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan hasil perjuangan hukum panjang yang menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
“Upaya hukum yang kami tempuh dari awal, termasuk perlawanan terhadap putusan sela dan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung, membuahkan hasil. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi,” tegas Nasruddin.
Kasus ini telah berjalan sejak 25 September 2023, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.
Meski sempat divonis bebas, Kejari Cilegon tidak berhenti dan terus mengupayakan keadilan melalui proses hukum yang pada akhirnya dimenangkan di tingkat Kasasi.
Dengan dieksekusinya Tb Dikrie ke Lapas Kelas IIA Cilegon, Kejari Cilegon menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara. (*/Ika)

