Terkait Penetapan Tersangka Aksi Anarkis Proyek Lotte, Walikota Cilegon Robinsar Hormati Proses Hukum
CILEGON – Walikota Cilegon Robinsar angkat suara menanggapi penetapan tujuh warga Cilegon sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis di proyek PT Lotte Chemical Indonesia oleh Polda Banten.
Menurutnya, Pemerintah Kota Cilegon menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian.
“Kita ikut apa yang menjadi tugas kepolisian baik di Polda ataupun di Polres,” ujar Robinsar saat ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna di gedung DPRD Kota Cilegon, Selasa (1/7/2025).
Lebih lanjut, Wali Kota Robinsar menekankan, Pemerintah Kota Cilegon akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, sambil terus menjaga iklim kondusif antara warga dan dunia industri di wilayahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Robinsar merespons pemberitaan tentang penangkapan tujuh orang yang diduga sebagai provokator aksi unjuk rasa yang berlangsung di lokasi proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Oktober tahun lalu.
Seperti diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap tujuh tersangka sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025 di wilayah Cilegon dan Serang. Mereka adalah M. Abdurohman, M. Rizal, Ahmad Juhadi, Miftah Faridl, Taufikkurrohman, Fiki Kosasih, dan Edi Haryadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Dian Setiawan dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam aksi kekerasan, sweeping, hingga pengrusakan fasilitas proyek yang dikelola PT Daeah, mitra Lotte Chemical Indonesia.
“Modusnya adalah dengan mengerahkan massa untuk menekan perusahaan secara paksa melalui tindakan kekerasan dan ancaman,” kata Dian. (*/Nandi)
