Terkait Publikasi DPA, Kadiskominfo Cilegon Sebut Masyarakat Boleh Lihat Ringkasannya Saja
CILEGON – Dalam beberapa waktu sebelumnya, Helldy Agustian selaku Walikota Cilegon menginstruksikan kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Cilegon agar segera mengunggah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Website Pemerintah Kota Cilegon.
Hal itu kata Helldy, harus dilakukan supaya transparansi anggaran kepada publik meningkat, dan masyarakat dapat mengimplementasikan perannya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan dan program pelayanan publik dari Pemkot Cilegon.
Namun, sampai saat ini di dalam website Pemkot Cilegon yaitu http://cilegon.go.id, terpantau DPA untuk tahun 2023 masih belum terlihat atau belum diunggah oleh seluruh OPD di Kota Cilegon.
Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian atau Kepala Diskominfo Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana telah berkomitmen untuk menghandle penguploadan masing-masing OPD apabila ada OPD yang kesulitan dalam mengunggahnya.
Ketika dikonfirmasi, Didin Supriatna Maulana mengatakan, pihaknya telah melakukan kewajibannya yaitu mengunggah masing-masing DPA para OPD atau Dinas yang ada di Kota Cilegon.
Namun saat dicek di website, ternyata hanya Ringkasan DPA saja yang diunggah. Dan hal itu pun dibenarkan oleh Didin bahwa pemerintah hanya bisa mengunggah ringkasan DPA-nya saja.
“Karena di dalam aturan yang ada, itu kita hanya boleh mengunggah Ringkasan DPA-nya saja,” kata Didin pada saat diwawancarai di Rumah Dinas Walikota Cilegon, Senin (13/2/2023).
Ia juga menekankan bahwa pemerintah Kota Cilegon memang akan meningkatkan transparansi anggaran kepada publik namun tidak secara detail atau penuh.
“Iya, kita transparansi tapi tidak telanjang,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade yang juga selalu Staf Ahli Walikota Cilegon mengatakan bahwa apabila wartawan atau publik ingin meminta DPA secara lengkap atau yang bukan hanya ringkasannya saja, Aziz mengarahkan untuk meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.
“Minta ke BPKPAD aja itu, lengkap disana,” jelasnya. (*/Hery)
