Tertib Administrasi, Dukcapil Cilegon Minta Warga Membuat Laporan Kematian
CILEGON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Cilegon, meminta pihak keluarga membuat laporan kematian jika ada anggotanya yang meninggal dunia.
“Pihak keluarga yang anggota keluarganya meninggal harus membuat laporan kematian kepada RT setempat atau melalui kelurahan, bahkan bisa melalui online. Apabila warga tidak melapor maka sistem di kita masih membaca orang tersebut masih beraktivitas dan masih hidup. Makanya sering sekali ada orang yang sudah meninggal dunia tetapi datanya masih ada,” kata Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Kota Cilegon, Heryati, saat ditemui pada Jumat (5/8/2022).
Ia menambahkan, saat ini laporan kematian mudah untuk dilakukan oleh warga.
Wanita yang kerap disapa Hetty ini mengatakan pihaknya sudah menyediakan pelayanan online melalui WhatsApp yang mempermudah warga.
“Bisa melalui online, dan saat ini tidak perlu lapor ke RT, tidak perlu memakai pengantar RT. Hanya keterangan dari pihak Rumah Sakit saja apabila meninggalnya di Rumah Sakit,” kata Heryati atau Hetty ini.
Memang tidak diperlukan pengantar RT, namun Heryati menjelaskan apabila meninggalnya di Rumah atau di kediaman warga yang meninggal dunia tersebut perlu adanya pengantar dari RT.
Dia mengatakan laporan kematian tersebut sangat penting, karena nanti katanya, laporan yang disampaikan warga atau pihak keluarga kepada Kelurahan, Kecamatan, atau melalui online langsung ke Dukcapil nantinya akan diteruskan pihaknya ke server kependudukan sehingga datanya bisa dihapus, dan data yang ada di Dukcapil termutakhirkan, termasuk yang ada di kartu keluarga (KK).
Karena memang saat ini, dari warga yang anggota keluarganya meninggal, masih kurang cepat dalam melaporkan data anggota keluarganya yang meninggal dunia. Dalam hal ini RT pun berperan penting untuk melaporkan warganya yang meninggal ke Kelurahan.
“Ya seperti itu, tapi tidak harus RT juga, warganya sendiri pun saat ini sudah bisa melaporkan kematian melalui online. Serba mudah lah, siapa saja bisa asalkan memberikan data yang lengkap,” ujarnya.
Heryati juga mengatakan laporan kematian selain akan membantu perkembangan data kependudukan di Kota Cilegon juga untuk mencegah penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan sosial dan salah sasaran, dari pemerintah maupun data pemilu.
“Agar tidak ada penyalahgunaan dan salah sasaran ataupun kendala yang terkait data kependudukan ke depannya,” terangnya.
Diketahui memang banyak kejadian terkait salah sasaran bantuan, ataupun data pemilu. Yang ada di data dikira masih hidup ternyata dia sudah meninggal dunia, bahkan sudah bertahun-tahun meninggal dunia.
Namun kata Heryati hal itu biasanya karena warga sudah melaporkan kematian, namun akta kematian belum dibuat, maka dari itu data masih tersimpan, namun memang di Kartu Keluarga akan berstatus meninggal dunia.
“Kan nanti dilanjut membuat akta kematian, permasalahannya disini,” imbuhnya. (*/Hery)

