Tidak Didaftarkan BPJS, Forum Guru Honorer Nilai Pemkot Cilegon Tidak Adil

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Setiap perusahaan baik swasta maupun pemerintahan wajib mendaftarkan pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun dan program jaminan kematian secara bertahap sesuai Perpres No 109/2013 tentang tahapan Kepersertaan Progran Jaminan Sosial dengan amanat dari UU Nomor 44/2004 dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS).

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon Masbuki di sela – sela sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ratusan pegawai honorer di lingkup Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon yang digelar di Aula Setda, Selasa (16/7/2019) lalu.

“Tidak terkecuali pekerja tetap atau harian lepas, borongan dan perjanjian waktu kerja lainya. Wajib didaftar sesuai dengan penahapan dalam peraturan,” tegas Masbuki.

Bahkan Ia mengimbau bagi pegawai perusahaan swasta maupun pegawai honorer di pemerintahan yang ada di Kota Cilegon untuk mendaftarkan para pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan

Namun diketahui, justru di Kota Cilegon baru ada 5 (lima) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru mendaftarkan pegawai honorernya di BPJS Ketenagakerjaan, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD, Damkar, Perkim dan Disperindag.

Loading...

Menanggapi hal itu, Forum Komunikasi Guru dan Tata Usaha Honorer (FKGTH) Kota Cilegon pun menyayangkan sikap dari Pemerintah Kota Cilegon terutama Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon yang tidak mengakomodir para guru honorer kedalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami selaku honorer yang tergabung dalam FKGTH Kota Cilegon sangat menyayangkan Pemerintah Kota Cilegon yang tidak mengakomodir kami dalam jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan. Padahal kami sejajar dengan honorer di dinas-dinas lain,” ucap Ketua FKGTH Kota Cilegon, Supardi Ghofar, kepada awak media, Kamis (18/7/2019).

Padahal, menurut Supardi, pihaknya sudah mengajukan usulan ke Pemkot Cilegon agar honorer yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kota Cilegon bisa dicover BPJS Ketenagakerjaan semenjak tahun 2016 lalu, namun hingga kini usulan tersebut belum terealisasi.

Dia juga menganggap Pemerintah Kota Cilegon tidak adil dalam upaya mensejahterakan tenaga honorer di Kota Cilegon dengan tidak mendaftarkan seluruh tenaga honorer yang terdaftar di Pemkot Cilegon ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau lima OPD saja yang ter-cover di BPJS Ketenagakerjaan, kami iri, kalau begini kami menilai Pemerintah Kota Cilegon tebang pilih dalam memberikan kesejahteraan kepada kami. Padahal menurut kami, pengabdian kami sangat membantu pemerintah dalan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan di cover-nya kami di BPJS Ketenagakerjaan, ketika kami nanti pensiun kami punya tabungan buat hari tua,” tandasnya. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien