Napi Di Lapas Serang Miliki Sabu, Disimpan di Lemari Sel

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kelas IIA Serang diperiksa Polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam lemari kamarnya di Blok B nomor 11.

Askari Utomo, Kepala KPLP Klas II A Serang, membenarkan, Iw Bin Ja telah diperiksa Polisi karena kedapatan menyimpan sabu saat pihaknya mengadakan razia rutinitas dengan memasuki kamar secara acak.

“Hasil razia rutin kita. Razia kita lakukan pada Selasa malam (16 Juli 2019). Malam itu kita periksa lima kamar secara acak,” katanya, Kamis (18/07/2019).

Diketahui, Warga Binaan tersebut sebelumnya juga merupakan tahanan yang terjerat kasus narkoba.

“Dia memang masuk sini (Lapas Klas IIA Serang), karena kasus narkoba. Masa kurungan 6,5 tahun. (Warga binaan) Kiriman dari tangerang, sudah (menjalani hukuman penjara) dua tahun lebih,” terangnya.

Loading...

Ia menegaskan telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat mengusut tuntas peredaran narkoba di dalam lapas.

Iw dijemput pihak kepolisian pada pagi hari 17 Juni 2019 dan dikembalikan ke lapas pada sore harinya.

“Sekarang kita taruh di ruang isolasi. Kita serahkan penyidikan ke polisi, dia (pelaku) dapat barang (sabu) dari mana nya. Untuk pemberantasan narkoba (di dalam Lapas Klas IIA Serang), kita buka pintu buat kepolisan,” tandasnya.

Barang bukti yang diamankan oleh satuan KPLP Klas IIA Serang berurpa sabu sebanyak lima bungkus, alat hisap terbuat dari botol air mineral yang sudah dilubangu dan sedotan.

Saat ini, WBP di Lapas Klas II A Serang berpenghuni sebanyak 704 orang, dari kapasitasnya hanya 425 orang yang terbagi kedalam 72 kamar di enam blok. Semuanya di jaga oleh 56 anggota regu pengamanan yang dibagi ke dalam tiga shift setiap harinya. (*/Dave)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien