Tingkatan Kedisiplinan Pegawai, BKPSDM Cilegon Lakukan Pembinaan di Kecamatan
CILEGON– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Cilegon tengah melakukan pembinaan kedisplinan pegawai Kecamatan se Kota Cilegon.
“Kami ingin mengingatkan kembali dan memotivasi pegawai untuk bagaimana supaya aparatur di lingkungan pemerintahan Kota Cilegon senantiasa menjalankan tugasnya sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri,” ujar Anas Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Cilegon usai melakukan pembinaan pegawai di Kecamatan Purwakarta, Senin, (28/11/2022).
Dikatakan Anas, kesdisplinan pegawai termasuk salah satu kewajiban setiap pegawai untuk tetap hadir memberikan pelayanan saat jam kerja.
Dia tidak menampik sering menemukan pegawai tidak disiplin, sehingga memberikannya sanksi secara tegas.
Bahkan, Anas menyampaikan jika lebih dari 20 hari secara akumulatif tidak masuk kerja selama satu tahun, sanksi yang diberikan sampai potongan tunjangan kinerja.
“Kalau sanksi selalu ada, jadi ada mekanismenya jika hukuman sedang bisa sampai dengan pemotongan tunjangan. Ada juga yang ringan bisa teguran secara tertulis,” ungkapnya.
Anas juga meminta agar pimpinan OPD di Cilegon memberikan teguran secara tegas jika kedapatan pegawai tidak disiplin.
“Kalau ada yang melanggar kedisiplinan tentunya harus ada teguran, karena setiap atasan wajib untuk menjalankan pemeriksaan apabila diduga melanggar kedisiplinan yang dilakukan oleh pegawai,” pungkasnya. (*/Nas)