CILEGON – Dalam persidangan yang digelar beberapa hari lalu, tersangka kasus suap parkir eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi menyebut ada aliran uang suap ke Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Menanggapi hal itu, Haji Sabihis Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon menilai bahwa pernyataan Uteng tidak sesuai fakta sebenarnya.
“Dari berita informasi yang saya dengar bahwa kejadian atau masalah kasus suap penerbitan surat pengelolaan tempat parkir saudara Uteng terjadi sudah lama sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2020, masyarakat Cilegon tahu semua waktu itu Walikotanya bukan Pak Helldy Agustian,” ujar Sabihis kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).
Haji Sabihis menilai kronologis kasus yang diungkap Uteng tidak nyambung dan tidak memiliki kesesuaian waktu dengan masa jabatan Walikota Cilegon Helldy Agustian.
“Kasus suap Uteng 2020, sedangkan Pilkada Cilegon dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, dan pasangan Helldy-Sanuji sebagai pemenang Pilkada dilantik pada tanggal 26 Februari 2021,” jelas Sabihis.
Diakuinya, Partai Berkarya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cilegon.
Namun begitu, Uteng dinilai telah mencemarkan nama baik Walikota Cilegon dan terkesan memaksakan isu tersebut untuk menjatuhkan citra Walikota.
“Dalam persidangan saudara Uteng mengatakan ada aliran dana sebesar Rp20 juta ke Walikota Cilegon, ucapan saudara Uteng harus ada pembuktian, kalau saudara Uteng tidak bisa membuktikan kebenaran ucapannya ini sudah masuk pasal pencemaran nama baik yaitu pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 ayat (1) KUHP,” tegas Anggota DPRD Cilegon Ini.
Sementara Muchlis Sulistiyo, Sekretaris DPD Partai Berkarya Kota Cilegon menilai pernyataan Uteng dibuat-buat dan membuat keresahan di masyarakat.
“Masyarakat Cilegon dimohon jangan mudah percaya atas ucapan saudara Uteng sebelum bisa dibuktikan kebenaran ucapannya bahwa Walikota Cilegon menerima aliran dana dari saudara Uteng,” ujar Muchlis.
“Kami mohon kepada aparat supaya dapat menindak saudara Uteng jika ucapannya tidak bisa dibuktikan, karena sudah masuk pencemaran nama baik Walikota Cilegon,” imbuhnya.
Diketahui, Eks Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi menyebut uang hasil suap terkait izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot dari dua perusahaan, mengalir ke Walikota Cilegon Helldy Agustian dengan kemasan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp20 juta.
Hal itu disampaikan Uteng saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (8/12/2021). (*/Red)
