Ungkap Motif Tersangka Culik dan Bunuh APH, Ini Penjelasan Polda Banten

CILEGON – Kepolisian Daerah (Polda) Banten ungkap motif tersangka pembunuhan terhadap anak APH, hal itu terungkap dalam press conference yang digelar oleh Polres Cilegon di aula Wicaksana Laghawa, Senin, (23/9/2024).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik, mengatakan, dalam waktu 2 X 24 jam setelah ditemukannya jenazah APH, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku pembunuhan.

“Berdasarkan hasil di lapangan, tim Polres Cilegon, Polres Lebak dan Polda Banten berhasil mengungkap hasil temuan itu,” ungkap Kombes Pol Didik.

Adapun Kelima tersangka itu adalah, RH dan SA yang ditetapkan sebagai tersangka utama.

Sedangkan EM selaku eksekutor pembunuhan dijanjikan imbalan oleh SA dan RH sebesar Rp 50 juta dan UH, YH selaku tersangka yang membantu membuang mayat korban yang diberi upah Rp 100.000 oleh tersangka utama.

Advert

Dalam keterangannya, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku utama bermotifkan utang piutang.

KPU Cilegon Coblos

Itu dikarenakan RH dan SA meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online sebesar Rp 75 juta dengan menggunakan data pribadi A selaku ibu korban.

Karena terus ditagih oleh A agar segera melunasi hutang tersebut, RH dan SA akhirnya sakit hati kepada A.

“Untuk motif sementara yang kami dalami itu untuk pelaku RH dan SH sakit hati dengan ibu korban. Jadi RH dan SH memiliki hutang pinjol dengan menggunakan aplikasi pinjol ibu korban,” ungkap Kemas.

Lalu ada juga dugaan motif lainnya adalah, kecemburuan SH kepada ibu korban lantaran RH terlalu dekat dengan ibu APH. Sedangkan RH dan SH sendiri memiliki kelainan hubungan seksual sebagai penyuka sesama jenis.

“Kemudian menaruh kecemburuan kepada ibu korban karena sering dekat dengan saudari RH. Pelaku ini memiliki penyimpangan seksual untuk sesama jenis,” Tambah Kemas.

Sedangkan kelima orang pelaku tersebut dijerat pasal 80 ayat 3, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 3.000.000.000

“Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan,” terang Kemas. (*/Ika)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien