Usai Demo Pabrik PT MFI, Pengurus Karang Taruna di Cilegon Dilaporkan ke Polisi oleh Perusahaan 

Dprd ied

 

CILEGON – Karang Taruna Tunas Mekar, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, dilaporkan dengan delik pidana ke kepolisian oleh tim kuasa hukum perusahaan.

Hal ini buntut dari terjadinya aksi unjuk rasa oleh massa Karang Taruna di depan pabrik PT Mitsubitshi Cemical Pet Film Indonesia (MFI) pada tanggal 3 November 2021 lalu.

Law Firm Abdullah Busro dan Partners selaku Tim Kuasa Hukum PT MFI area Provinsi Banten, menyatakan laporan polisi terhadap pengurus dan anggota Karang Taruna tersebut dibuat karena dugaan telah terjadi pelanggaran hukum.

Baca Juga: Peduli Sesama, Karang Taruna Tunas Mekar Santuni Anak Yatim di Gerem Cilegon

Dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud Kuasa Hukum PT MFI, diantaranya terjasi saat unjuk rasa.

Seperti massa aksi menghalangi jalan masuk bus karyawan, dan melakukan ancaman kekerasan sehingga bus karyawan tersebut tidak dapat masuk ke dalam lokasi pabrik dan akhirnya meninggalkan lokasi.

Selain peristiwa aksi unjuk rasa, terdapat pula beberapa statement dari Karang Taruna yang menuduh PT MFI tidak melakukan rekruitment tenaga kerja lokal.

Padahal menurut Kuasa Hukum, faktanya terdapat 51 orang warga Kota Cilegon yang didalamnya terdapat 4 orang warga Kelurahan Gerem, yang telah diterima bekerja di PT MFI dalam masa rekrutment terbaru belum lama ini.

dprd tangsel

“Setelah melakukan serangkaian kajian dan evaluasi secara mendalam dan menyeluruh atas fakta-fakta hukum terkait peristiwa hukum tersebut baik terhadap internal Manajemen PT MFI maupun terhadap berbagai alat bukti hukum yang ada, berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut telah memenuhi unsur delik Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP) dan Tindak Pidana Fitnah (Pasal 311 KUHP jo Pasal 318 KUHP),” tulis Law Firm Abdullah Busro dan Partners selaku Tim Kuasa Hukum PT. MFI, melalui rilis yang diterima Fakta Banten, Jumat, (28/1/2022).

Diungkapkan juga, bahwa laporan dugaan tindak pidana oleh Karang Taruna tersebut telah diterima oleh Polres Cilegon sejak Desember 2021 lalu.

Dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/449/XII/2021/SPKT/Polres Cilegon/Polda Banten tanggal 17 Desember 2021.

“Oleh karenanya kami Tim Kuasa Hukum PT MFI telah melaporkan secara resmi peristiwa tersebut kepada pihak Satreskrim Polres Cilegon agar dapat segera dilakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur baik terhadap para pelakunya maupun terhadap pihak penanggung jawab aksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya dan memastikan peristiwa tersebut tidak akan terulang kembali dimasa mendatang,” lanjutnya.

Kemudian disebutkan, laporan oleh pihak Kuasa Hukum Perusahaan itu bertujuan untuk memperoleh jaminan keamanan terhadap operasional perusahaan agar tidak terganggu oleh aksi unjuk rasa di masa mendatang.

Kuasa Hukum juga berharap dapat diperolehnya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum melalui institusi Kepolisian RI atas pelaksanaan perluasan investasi yang sedang dilakukan oleh PT MFI di Kota Cilegon.

Baca juga: Peduli Pendidikan, PT Castrol dan Karang Taruna Gerem Bagikan Alkes

“Ini akan menjadi parameter dan acuan efektifitas, ada atau tidaknya jaminan perlindungan hukum dan keamanaan dari pihak Kepolisian RI bagi pelaksanaan investasi dari berbagai perusahaan baik secara khusus di daerah Kota Cilegon dan  wilayah Provinsi Banten,” jelasnya lagi.

“Kami percaya terhadap kompetensi dan profesionalitas dari Kapolres Cilegon dan Penyidik Satreskrim Polres Cilegon akan mampu melakukan penegakan hukum dengan tegas dan presisi dalam menangani permasalahan hukum tersebut sebagai implementasi dari Instruksi Kapolri yang telah mendapat mandat dari Presiden Jokowi untuk untuk mengawal segala bentuk investasi di Indonesia agar dapat berjalan dengan baik, tanpa ada gangguan dan hambatan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Polres Cilegon sendiri saat coba dikonfirmasi wartawan belum bersedia memberikan keterangan bagaimana kelanjutan proses dari laporan pihak perusahaan tersebut. (*/Ihsan)

Golkat ied