Usai Rotasi Mutasi, Pemkot Cilegon Kumpulkan Pegawai Baru
CILEGON – Usai melakukan mutasi ratusan pegawai ASN yang menjadi kontroversi beberapa hari lalu. Pemerintah Kota Cilegon hari ini, Kamis (11/8/2022) mengumpulkan pegawai administrasi yang baru dilantik untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diinisiasi oleh BKPSDM Kota Cilegon.
Maman Mauludin selaku Sekretaris Daerah Kota Cilegon yang membuka agenda pelatihan dan pendidikan disalah satu hotel mengatakan, tujuan diklat tersebut agar capaian kinerja ASN menjadi lebih baik.
“Karena kita mempunyai rencana kerja perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, tentu kesemuanya itu harus komprehensif dikuasai oleh teman-teman ASN, guna tercapainya visi-misi dari Pak Walikota,” ujarnya.
Karena itu, kualifikasi dan ketentuan yang dapat menjadi tolak ukur, sekaligus dapat meningkatkan capaian kinerja pegawai yang ada, Pemerintah Kota akan menilai pegawai yang mampu atau tidak mampu dalam melaksanakan tugasnya.
Hal itu sebagai bahan evaluasi Pimpinan terhadap bawahan untuk melakukan rotasi, promosi dan sebagainya.
Disinggung, apakah hal tersebut juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota untuk mengajar rendahnya serapan anggaran yang terjadi pada semester I tahun anggaran 2022.
“Salah satunya itu, agar semua memiliki standar pemahamannya dan sebagainya. Bagaimana kita bisa menilai teman-teman ASN itu, seyogyanya bagaimana, dia bisa memahami ruang lingkup kerja sesuai dengan uraian tugas dan jabatannya masing-masing,” terangnya.
Terkait dengan punishment, Maman menegaskan sudah dipastikan hal itu akan dilakukan apabila kinerja dari pada pegawai tersebut lamban.
“Punishment, pasti ada. Kalau SKP-nya tidak tercapai, bisa dimutasi, termasuk tunjangan kinerjanya bisa dipotong,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon Ahmad Jubaedi menambahkan, pendidikan dan pelantikan sebagai bekal para pengelola kepegawaian di berbagai perangkat daerah untuk dapat menyusun sasaran kinerja ASN, mengingat adanya 2 mandat Permen PAN lama tahun 2021, disusul Permen PAN nomor 6 tahun 2022 tentang sasaran kinerja pegawai.
“Memang belum satu tahun sudah keluar aturan baru, sehingga kita menghadirkan narasumber kompeten agar temen-temen perangkat daerah mampu menyusun sasaran kinerja pegawai sekaligus mampu merealisasikannya,” ucapnya.
Penyusun sasaran kinerja ini sambung Jubaedi, berbeda dengan daftar pendirian pegawai. Penyusunan ini harus dimulai dari atas, bagaimana cara menyusun perjanjian kerja temen-temen eselon II yang dipecah pada perjanjian kinerja eselon III dan antara pejabat administrasi sampai kepada rincian tugas masing-masing pemangku jabatan baik fungsional umum maupun fungsional khusus.
“Jadi jelas, misal kalau di BKPP ada dua indikator indeks profesionalisme dan indeks merit kemudian kinerja besar dari eselon II dijabarkan oleh bidang, lalu diurai pada temen-temen fungsional dibawahnya,” tuturnya.
Karena itu, pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi pegawai ini untuk menyusun capaian target kinerja tersebut. Serta harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan pemahaman, sehingga sudah tidak bisa lagi dilakukan secara sendiri-sendiri. (*/Wan)