Usut Dugaan PHK Sepihak, Disnaker Cilegon Datangi PT Semen Jakarta
CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon bersama Polsek Ciwandan menindaklanjuti laporan terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap enam karyawan di PT Semen Jakarta.
Kunjungan tersebut dilakukan pada Rabu (17/6/2026).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, membenarkan adanya kunjungan tersebut.
Pihaknya turun ke lapangan setelah menerima surat pengaduan resmi dari kuasa hukum para pekerja, Ars Law Office.
”Benar, kami telah mendatangi PT Semen Jakarta. Laporan ini kami tindak lanjuti setelah menerima surat pengaduan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum pekerja kepada kami,” ujar Faruk saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Faruk menjelaskan bahwa kronologi pelaporan bermula dari surat yang ditujukan kepada Kepala Disnaker Kota Cilegon.
Setelah diproses secara administratif, surat tersebut kemudian didisposisikan kepada Bidang Hubungan Industrial untuk segera ditangani.
”Surat tersebut masuk ke Ibu Kadis, kemudian diteruskan kepada saya. Langkah selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh mediator hubungan industrial kami. Rencananya, proses mediasi akan dijadwalkan pada minggu depan,” ungkap Faruk.
Pihak Disnaker berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini agar tercapai titik terang bagi kedua belah pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak PT Semen Jakarta terkait dugaan PHK sepihak terhadap enam pekerjanya tersebut.***

