Waduh, 2 Mobil Dinas Digadaikan Senilai Rp47 Juta oleh PNS Pemkot Cilegon

CILEGON – Seorang pejabat eselon IV di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon bernama Bambang Widjayanto menghilang dari tugas dinasnya setelah menggadaikan 2 mobil inventaris.

Dua mobil dinas yang digadaikan yaitu Daihatsu Terios tahun 2009 dan Toyota Kijang Kapsul 2004 dengan total nilai Rp47 juta. Daihatsu Terios warna hitam digadaikan dengan nilai Rp 36 juta dan Toyota Kijang Kapsul sebesar Rp11 juta.

Mobil dinas tersebut sudah digadaikan sejak satu tahun lalu, dan ASN bernama Bambang Widjayanto sendiri saat ini menghilang, sudah sekitar 6 bulan tidak pernah terlihat masuk kantor. Bambang Widjayanto diketahui menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian pada DLH Kota Cilegon.

Terungkapnya praktik mobil dinas yang digadaikan oleh ASN ini berkat kerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Pemkot Cilegon dalam program penertiban aset.

Menurut keterangan Kejari dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021), mobil dinas jenis Daihatsu Terios dengan nomor polisi (nopol) A 1530 RZ, ditemukan di rumah Sanuri, warga Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Pijat Refleksi

Sedangkan, mobil dinas Toyota Kijang Kapsul dengan nopol A 1531 RZ, digadaikan kepada Hanafi, warga Kelurahan Cikerai, Kota Cilegon. 

Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, pihaknya bekerja serius dalam membantu penertiban aset Pemkot Cilegon.

“Upaya kami telah mendapatkan dua unit mobil Pemkot Cilegon yang digadaikan oleh oknum ASN (Aparatur Sipil Negeri), Kota Cilegon,” kata Ely kepada wartawan.

Ely juga menegaskan bahwa Kejari Kota Cilegon hanya menangani penyelesaian perdata atas masalah aset Pemkot Cilegon

Ely mempersilakan kepada korban agar melaporkan kasusnya ke kepolisian, jika kedua korban ingin memperkarakan masalah ini ke ranah pidana.

“Kalau untuk urusan lain, mungkin bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” imbuhnya. (*/Red/Rizal)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien