Walaupun Tetap Ikuti Aturan, Dewan Pers Tegaskan Wartawan Yang Nyaleg Untuk Cuti
CILEGON – Dewan Pers menegaskan sekali lagi bagi para wartawan yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk cuti sebagai wartawan atau minimal berhenti menulis berita.
Hal itu disampaikan oleh Agung Dharmajaya selaku Plt. Ketua Dewan Pers saat diwawancarai oleh wartawan Fakta Banten.
Dirinya menanggapi pernyataan dari Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta yang mengatakan bahwa wartawan atau jurnalis masih boleh bekerja dan menulis berita walaupun menjadi calon anggota legislatif (Caleg) atau berkecimpung aktif dan tim sukses atau tim pemenangan suatu Partai Politik (Parpol).
“Sepakat (terhadap pernyataan Wakil Walikota) sepanjang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan atau perundang-undangan. Kode Etik Jurnalistik mengatur dengan jelas bagaimana sikap seorang wartawan yang harus menjalankan etik untuk independent tidak bersinggungan dengan internal konflik profesi dengan pemberitaannya,” kata Agung Dharmajaya, Kamis (24/11/2022).
Dalam keterangan tersebut Agung mengatakan bahwasanya dirinya juga mendukung pernyataan dari Wakil Walikota Cilegon yang mengatakan bahwa wartawan boleh tetap menulis berita walaupun ikut nyaleg atau menjadi calon anggota legislatif.
Namun disatu sisi, Agung juga tetap menegaskan bahwa seorang wartawan harus mengikuti Kode Etik Jurnalistik poin 1 yang berbunyi ‘Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk’.
Kendati demikian, Plt. Ketua Dewan Pers tersebut lebih menyarankan bagi para wartawan agar cuti atau berhenti terlebih dahulu menulis berita, karena dikhawatirkan wartawan tersebut tidak dapat bersikap netral dan berimbang seperti yang tertera dalam kode etik.
“Misal dia sebagai caleg dia juga sebagai jurnalis, siapa yang bisa menjamin dia netral dalam pemberitaan, maka kita meminta untuk tunduk dan taat menghormati Etik (KEJ) meminta ketika ikut terlibat langsung dalam kontestasi Pilkada atau Pemilu maka diminta untuk cuti,” tegas Agung mereferensi dari UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, apabila seorang wartawan yang terlibat langsung dalam partai politik atau menjadi caleg, maka hal tersebut dapat merugikan partai politiknya sendiri. Karena ketika wartawan menjadi peran penting dalam pemenangan partai politik tertentu, maka diharapkan dirinya dapat mendukung penuh parpolnya itu, sehingga apabila wartawan bersikap netral, maka yang dirugikan adalah parpolnya sendiri.
“Siapa yang bisa menjamin netralitas wartawan atau jurnalis ketika ikut dalam hal tersebut (caleg atau pemenangan parpol) dan apabila hal itu dilakukan maka masyarakat akan sangat dirugikan dan pastinya juga medianya sendiri akan sangat dirugikan terkait dengan produk pemberitaan yang dihasilkan,” pungkasnya. (*/Hery)