Wisata Anyer

Walikota Cilegon Segera Cek Aktivitas Eksplorasi Tanah di Pabean dan Tegal Bunder

CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar, memastikan akan mengecek langsung aktivitas eksplorasi atau pengupasan tanah yang terjadi di wilayah Pabean dan Tegal Bunder.

Pemerintah Kota Cilegon akan menelusuri legalitas perizinan serta memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Robinsar menegaskan, setiap aktivitas pemanfaatan lahan di Kota Cilegon harus mengacu pada Rencana Tata Ruang.

Apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

“Jadi kita itu memang semua itu harus berdasarkan tata ruang. Ya, kalau memang itu di luar tata ruang, kita tindak tegas,” tegas Robinsar, Selasa (4/8/2026).

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa aktivitas pengupasan tanah tidak selalu berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara kegiatan pemerataan lahan dengan aktivitas pertambangan sehingga perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Hanya memang, mekanisme itu kan kadang pengupasan itu tidak melulu perihal pertambangan, ya. Ada yang dalam rangka pemerataan lahan. Nah, beda tuh, antara pemerataan dan juga pertambangan,” jelasnya.

Robinsar mengatakan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas maupun perizinannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas.

“Tapi kalau memang itu apa namanya aktivitasnya dan juga memang izinnya di luar ketentuan, kita tindak tegas,” katanya.

Untuk memastikan hal tersebut, Pemkot Cilegon akan melakukan pengecekan ke lokasi sekaligus menelusuri dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak terkait.

“Nanti kita akan cek dulu lokasinya. Terus juga perizinannya sejauh mana,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa tidak semua pembukaan lahan dilakukan dengan izin pertambangan.

Beberapa kegiatan dilakukan dalam rangka pemerataan lahan yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan.

“Tadi kan kadang ada ketika membuka lahan itu perizinannya tuh bukan pertambangan, tapi pemerataan. Entah itu lahannya mau digunakan untuk bangunan atau seperti apa,” imbuhnya.

Robinsar menambahkan, sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) telah terintegrasi dengan ketentuan tata ruang.

Karena itu, setiap permohonan izin yang tidak sesuai dengan tata ruang akan secara otomatis ditolak.

“Kalau semuanya tidak sesuai dengan tata ruang, pasti akan tertolak. Itu karena OSS online,” pungkasnya.***

Kapolres Cilegon
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien