Walikota Cilegon Terima Permohonan Pengelolaan Masjid Agung dan Islamic Center
CILEGON – Yayasan Pengelola Masjid Agung Cilegon dan Islamic Center resmi menyerahkan surat permohonan pengelolaan kepada Pemerintah Kota Cilegon, Rabu (7/5/2025).
Penyerahan berlangsung di Sekretariat Masjid Agung Nurul Ikhlas dan disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan, KH Karim Ismail, kepada Walikota Cilegon, Robinsar.
Surat tersebut memuat permohonan agar pengelolaan Masjid Agung dan Islamic Center dialihkan ke Pemkot Cilegon.
Harapannya, masjid dapat lebih hidup dan berfungsi optimal sebagai pusat keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
“Ini adalah hasil kesepakatan dalam rapat yayasan pada 23 April 2025. Kami menyerahkan pengelolaan ke Pemkot demi kebaikan bersama,” ujar KH Karim Ismail.

Menurutnya, penyerahan ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan pelayanan keagamaan dan memberdayakan masjid sebagai pusat dakwah, pendidikan Islam, serta kegiatan sosial masyarakat.
Walikota Cilegon, Robinsar, menyambut baik surat permohonan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti permintaan tersebut secara profesional.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan rumah ibadah.
“Kami menerima amanah ini dengan sepenuh hati untuk kepentingan umat dan kemajuan Kota Cilegon,” kata Robinsar.
Robinsar berharap saat kepengurusan baru terbentuk nanti, para kasepuhan dan pengurus lama tetap dapat memberikan kontribusi melalui pengalaman mereka.
Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting demi kelangsungan pembinaan umat yang berkelanjutan.
“Semoga langkah ini diridhai Allah SWT. Ini adalah wujud kolaborasi dalam memakmurkan masjid dan membangun kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*/Ika)