Walikota Minta Krakatau Steel Ajukan Permohonan PBG Terkait Pekerjaan Pemagaran yang Belum Berizin
CILEGON – Manajemen PT Krakatau Steel datang menghadap Walikota Cilegon Helldy Agustian pada Rabu (15/6/2022) malam.
Pertemuan tertutup yang berlangsung di ruang kerja Walikota Cilegon itu, yakni terkait persoalan pemagaran lahan Krakatau Steel yang hingga kini dimasalahkan oleh sejumlah kalangan.
Manajemen Krakatau Steel diwakili oleh Direktur Utama PT KSI Agus Nizar Vidiansyah, yang juga didampingi Vice President Security & General Affair PT Krakatau Steel, Syarif Rahman Hidayat.
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, bahwa pemanggilan terhadap manajemen PT Krakatau Steel adalah agar Pemerintah mendapatkan informasi yang jelas atas polemik terkait pemagaran tersebut.
“Malam ini kami memanggil Pak Vidi dengan Pak Syarif, dalam rangka memastikan tentang pemagaran ini seperti apa? Tadi dari hasil kita bicara ternyata KS sangat peduli kepada masyarakat,” ujar Helldy kepada wartawan.
Walikota sendiri memaklumi atas upaya Krakatau Steel menjaga asetnya, dikarenakan juga merupakan pelaksanaan instruksi dari Kementerian BUMN.
Soal pemagaran yang disebut oleh Dinas PUPR bahwa Krakatau Steel belum menempuh perizinan, Helldy mengaku sudah menegur hal tersebut.
Dalam pertemuan itu, Helldy meminta Krakatau Steel untuk segera mengajukan permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun diakuinya bahwa izin bisa dilakukan nanti setelah selesai pembangunan, dalam waktu minimal 2 pekan.
“Kecuali pagar sudah ada, tapi sudah lama tidak ada izinnya itu baru melanggar. Pemagaran sekarang belum semuanya selesai dan masih proses, itu kami sudah tegur agar segera melakukan permohonan PBG,” ujar walikota.
Soal adanya rekomendasi DPRD agar pekerjaan pemagaran tersebut dihentikan, dan desakan agar Pemkot Cilegon melakukan eksekusi, Helldy menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan selama aturan dan ketentuan dijalankan.
“Tidak bisa memutuskan dan hanya sebagai mediator dan fasilitator antara masyarakat dengan KS. Kita tidak punya kekuasaan mengeksekusi selama aturan dan ketentuan tetap dijalankan KS,” tegasnya.
Walikota dari Partai Berkarya ini juga berkomitmen akan terus berupaya memfasilitasi dan menjembatani aspirasi masyarakat terhadap Krakatau Steel.
Sementara itu, usai pertemuan manajemen PT Krakatau Steel menegaskan bahwa Pasar Krenceng dan Pasar Cigading, yakni dua pasar wisata yang selama ini jadi sarana ekonomi masyarakat dan UMKM tersebut, dipastikan tidak akan dilakukan pemagaran dan penutupan.
“Aspirasi masyarakat tentu kami perhatikan, masalah pedagang kita akan sediakan dan juga dirapikan. Bahkan sebagian lahan tetap akan digunakan untuk masyarakat, terutama UMKM dan pasar,” ungkap Dirut PT KSI, Agus Nizar Vidiansyah.
“Ini sebagai bentuk komitmen Krakatau Steel, yang akan menyediakan sebagian lahannya untuk keberlangsungan para pelaku UMKM tersebut,” imbuhnya.
Perihal kebijakan pemagaran tersebut, Vidi menjelaskan bahwa hal itu merupakan perintah dari pusat dalam hal ini Kementerian BUMN untuk mengamankan aset, karena ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Apa yang kami lakukan ini atas perintah pusat dalam hal ini Kementerian BUMN untuk mengamankan aset negara dan tidak boleh ada pembiaran yang membuat aset negara itu terlepas atau dipergunakan tidak semestinya. Jadi kami hanya memindahkan pagar saja, sebenarnya pagar itu sudah ada ya, hanya kami memajukan pagar tersebut sesuai dengan batas yang dimiliki dokumen aset KS,” tegasnya. (*/Rizal)