Warga Bawa Kasus Gusuran Cikuasa Kota Cilegon ke Komisi Yudisial dan Kemendagri

CILEGON – Warga korban gusuran Cikuasa dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Senin (27/3/2017), siang tadi mengadukan masalah hukum penggusuran tempat tinggalnya ke Komisi Yudisial (KY) dan Kemendagri.

Dijelaskan Juru Bicara paguyuban warga gusuran Cikuasa, Neni, dirinya beserta ratusan masyarakat Cikuasa dan Kramat Raya lainnya, siang tadi mendatangi gedung KY dan Kemendagri di Jakarta.

Hal tersebut dilakukan, menurut Neni untuk menuntut keadilan.

Saat ini nasib warga yang menduduki tanah milik PT KAI di pinggir rel kereta api Gerem tersebut tengah terkatung-katung.

Warga mengaku bingung dengan kondisi sekarang ini, meski Pengadilan Tinggi Banten telah mengabulkan gugatan warga dan membatalkan surat penggusuran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Cilegon, namun bangunan rumah dan tempat usaha yang telah puluhan tahunan dihuni sudah tidak ada karena dibongkar Pemkot Cilegon.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

“Kita juga bingung, mau tinggal dimana, mau ngontrak sudah tidak ada dana, tempat usaha kami juga sudah digusur,” ujar Neni kepada Fakta Banten, Senin (27/3/2017).

Sementara itu, kedatangan warga gusuran ke lembaga tinggi negara itu menurut Neni dengan membawa berkas gugatan masyarakat terhadap Pemkot Cilegon.

“Kita bawa buku sebundel gugatan dan putusan dari pengadilan,” ujar Neni.

Namun hasil upaya yang dilakukan warga mendatangi 2 institusi tersebut belum mendapat hasil.

“Mudah-mudahan upaya kami bisa membuahkan hasil,” ujarnya. (*)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien