Warga Bentangkan Spanduk Tolak SMPN 12 Cilegon di Pabean

Sankyu

CILEGON – Gelombang penolakan rencana berdirinya SMPN 12 di Pabean terus berlanjut, kali ini aliansi Masyarakat yang terdiri dari RT, RW, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan DKM di Lingkungan Pabean memasang spanduk penolakan di depan SD Pabean, Senin (29/3/2021).

“Penempatan SMPN 12 di Kelurahan Pabean tidak melalui kajian ilmiah yang mendalam. Padahal, Permendikbud RI No. 36 Tahun 2014, BAB II Pasal 4 ayat 1 mensyaratkan adanya studi kelayakan pendirian satuan pendidikan. Di pasal 4 tersebut menyebutkan aspek sosial dan budaya harus dijadikan poin kajian dalam studi kelayakan tersebut,” ujar Diyaudin dalam keterangan tertulisnya.

Sekda ramadhan

Diyaudin menegaskan, pihaknya menyayangkan belum adanya kajian yang matang soal keberadaan SMPN 12 tersebut. Sebab, aspek kemasyarakatan dan sosial juga menjadi hal yang harus diperhatikan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2014, Bab 2, Pasal 4 Ayat 1. Harus mempertimbangkan aspek sosial dan budaya dalam studi kelayakan.

“Di wilayah kelurahan Pabean sudah terdapat pendidikan yang sederajat yang dibangun oleh masyarakat. Seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan jarak satuan pendidikan sederajat sebagaimana juga diatur dalam Permendikbud RI No. 36 Tahun2014, BAB II Pasal 4 ayat 1. Kami tegaskan kembali bahwa keputusan Pemerintah Kota Cilegon yang tidak memenuhi syarat peraturan Permendikbud, tidak adanya kajian yang mendalam yang melibatkan elemen masyarakat; gelombang penolakan yang terus-menerus terjadi, adalah alasan-alasan yang sangat cukup bagi Pemerintah Kota Cilegon untuk mencabut keputusan penempatan SMPN 12 di Kelurahan Pabean,” pungkasnya. (*/Red)

Honda