Warga Cilegon Kesulitan Urus Sertifikat PTSL karena Diklaim Perusahaan, Ada Mafia Tanah?

Dprd ied

CILEGON – Dugaan praktik mafia tanah terjadi di Kota Cilegon, pasalnya sejumlah warga di Kecamatan Ciwandan khususnya mengaku kehilangan hak atas tanah milik mereka, padahal belum ada peralihan hak atau transaksi jual beli.

Salah satunya menimpa seorang ahli waris tanah di Kecamatan Ciwandan, yang kesulitan mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dipersulit aparatur pemerintah dengan berbagai alasan.

Korban yang bernama Husnadi menerangkan bahwa tanah miliknya dengan bukti Girik dan letter C diklaim oleh PT Pancapuri Perkasa. Hal ini terbukti atas sulitnya Husnadi membuat sertifikasi PTSL yang telah ia perjuangkan sejak 2017.

“Pada tahun 2017 kami menghadap ke BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) yakni Pak Leo untuk membuat sertifikasi PTSL, pihak BPN pun mempersilahkan dan menyarankan kami membuat sertifikat PTSL. Karena berdasarkan informasi dari pihak BPN pihak PT Pancapuri pun tak mempunyai data apapun,” jelasnya.

Dari keterangan yang didapat Husnadi, pihak Perusahaan hanya punya nomor, belum menjadi nomor M, oleh karena itu BPN mempersilahkan walaupun lahan itu sudah masuk plotingan PT Pancapuri.


“Pada tahun yang sama, kami memproses sertifikat tanah tersebut dengan nomor 6938, ketika hendak dilakukan pencetakan sertifikat oleh BPN, terkendala oleh somasi seseorang yang bukan dari ahli waris,” jelasnya.

Somasi tersebut diketahui dilayangkan oleh kuasa hukum Haji Aryadi yang berkantor di Jayanti, oleh karena itu Lurah Gunungsugih menolak untuk menandatangani berkas dari BPN.

Sekian waktu berlalu, pada 2019 somasi tersebut dicabut oleh kuasa hukum Haji Aryadi, oleh karena itu Husnadi memproses kembali sertifikasi tanah tersebut. Namun saat akan penandatangan berkas untuk kebutuhan sertifikasi, Lurah kembali menolak.

dprd tangsel

“Padahal QC bidang sudah clear dan pencetakan sertifikat akan dilakukan oleh pihak BPN, yakni Pak Fatur. Tapi alasan lurah, bahwa perusahaan mengklaim tanah tersebut miliknya,” jelas Husnadi.

Di tahun 2019, salah satu perusahaan telah mengkalim tanah keluarga Husnadi, namun ia menduga perusahaan tak mampu membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut.


“Hingga saat ini, pihak perusahaan mengaku telah membeli dari Tous padahal letter c masih belum berubah, yaitu masih atas nama Nyi. Kanah binti Samin dengan nomor denah 938. Sedangkan nomor denah milik Tous yang dibeli perusahaan itu 1125,” jelasnya.

Ia menegaskan, keluarganya tak pernah menjual tanah tersebut, atau menjual kepada pihak manapun termasuk Tous.


“Atas hal ini kami hendak memproses pembuatan sertifikasi tanah tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Gunungsugih Bustanil Arifin mengatakan, terkait tanah keluarga Husnadi pihaknya melakukan pelayanan. Ketika pihaknya cek dan melakukan penelitian terkait permohonan itu, ternyata ada keberatan dari pihak lain.


“Di SOP-nya tak bisa kita proses, maka itu tanah sengketa. Ketika keluarga memaksa mendirikan bangunan, ada somasi dari perusahaan ke Polda. Kita angkat tangan karena ranahnya perkara,” kata Lurah yang menjabat sejak 2017 ini.

Lurah menjelaskan, akan bersalah bila melayani permohonan warga tersebut, dan memberikan saran agar menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak perusahaan.

“Kalau saya layani, saya juga salah dan bisa dituntut pidana. Kami pernah juga mendudukkan kedua belah pihak antara keluarga dan perusahaan. Tapi perusahaan ingin selesaikan di pengadilan gak bisa disini (kelurahan), jadi kedua belah pihak merasa sama-sama benar. Karena punya bukti kepemilikan,” pungkasnya. (*/A.Laksono)

Golkat ied