Warga Cilegon Sebut Percuma Pakai KTP, Kalau Orang Kaya Juga Ikut Antri dan Beli Gas LPG 3 Kg
CILEGON– Kebijakan pemerintah mewajibkan penggunaan KTP untuk membeli LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025 menuai protes di berbagai daerah.
Alih-alih memastikan subsidi tepat sasaran, warga mengeluhkan bahwa gas melon ini masih bisa diakses oleh mereka yang secara ekonomi lebih mampu.
Bagi masyarakat kecil, aturan baru ini justru menambah kesulitan.
Honorer sekaligus ibu tunggal, Trisusiatiah, warga Perum Grand Sutra, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, mengaku kebijakan ini tidak banyak membantu dirinya dan warga kurang mampu lainnya.

“Percuma pakai KTP, kalau orang kaya juga masih bisa beli LPG 3 kg. Saya honorer, gaji pas-pasan, masih beli gas LPG 3 kg. Dan di daerah saya sendiri, banyak orang kaya, rumah tingkat, punya mobil, motor dua, tapi pemiliknya turun, lalu beli gas subsidi. Lah, ini kan buat orang miskin?” keluh Trisusiatiah, kepada wartawan, pada Selasa (4/2/2025).
Sebagai ibu tunggal yang menghidupi keluarganya sendiri, ia mengandalkan LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, kini ia harus menghadapi kenyataan bahwa gas melon semakin sulit didapat, sementara harga di pengecer melonjak karena larangan distribusi di luar pangkalan resmi.
“Selama ini beli gas LPG 3 kg di warung harganya 25 ribu, dan pernah naik juga 27 ribu mungkin karena adanya kebijakan ini. Apalagi kalau warung di tempat saya beli ini bukan pengecer resmi, otomatis stok disana akan habis dan saya harus beli jauh di tempat lain,” tambahnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memastikan subsidi energi tidak salah sasaran. Agen resmi Pertamina kini dilarang menjual LPG 3 kg kepada pengecer, sehingga masyarakat harus membeli langsung di pangkalan dengan menunjukkan KTP.
Sebagai informasi, warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang berhak membeli LPG 3 kg.
Data ini diketahui, akan digunakan sebagai acuan distribusi, dengan sistem pencatatan berbasis web yang terhubung ke server Pertamina.

Menurut laman Kementerian ESDM, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani sasaran.
Namun di lapangan, pelaksanaannya masih menyisakan celah. Tidak sedikit warga mampu yang tetap bisa mengakses gas subsidi, sementara masyarakat kecil justru semakin kesulitan mendapatkannya.
Meski regulasi dibuat ketat, celah untuk mendapatkan LPG 3 kg bagi mereka yang tidak berhak masih terbuka lebar. Pengamatan di beberapa pangkalan menunjukkan bahwa masyarakat dengan kondisi ekonomi lebih baik masih bisa membeli gas subsidi.
“Saya cari LPG 3 kg susah, tapi orang di komplek saya, ada yang punya mobil bagus, tapi beli LPG 3 kg. Saya cuma bisa geleng-gelen kepala,” kata Tris menambahkan.
Netizen pun menyoroti hal ini di media sosial. Akun X atau Twitter milik @akbartruck77688 mencurigai bahwa sistem ini berpotensi bisa disalahgunakan
“Kalau peraturan ini dijalankan, yakin deh yang ada malah nambah masalah baru, yaitu kebocoran data, dan paling mentok ya penyalahgunaan data untuk pemilu 2029 nanti,” tulisnya.
Sementara akun @JaPrist menyoroti dampaknya bagi warga di pelosok
“Tolonglah bantu kami rakyat kecil di pesisiran kampung, kami kesulitan beli LPG 3 kg. Biasanya kami mudah mendapatkan gas di warung pengecer meski harga 22 ribu. Tetapi kini harus ke pangkalan di kota kecamatan dengan ongkos doble dan antri, LPG-nya pun terbatas stoknya,” ujar akun twitter @JaPrist.
Pemerintah dan Pertamina menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari reformasi distribusi LPG subsidi agar lebih tepat sasaran.
Sementara itu, saat ini Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan arahan kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 kg.
Menurut Dasco, kebijakan ini dilakukan sembari menunggu proses penertiban para pengecer agar dapat menjadi sub pangkalan resmi secara bertahap.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial. Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” tulisnya dalam unggahan di akun X dia, @bang_dasco pada Selasa (4/2/2025). (*/Hery)
