Warga Link. Priuk Datangi Dishub Cilegon, Siap Urus Izin Parkir dan Bayar Retribusi

Hut bhayangkara

CILEGON – Puluhan warga Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon untuk mengurus pengelolaan lahan parkiran warga di lapangan aset milik BPRS Cilegon Mandiri yang ditutup paksa oleh pihak Dishub, Jum’at (5/6/2020).

Baca juga: Terjadi lagi, Kali ini Polemik Lahan Parkir Warga Priuk versus Dishub Cilegon

Salah satu tokoh pemuda Lingkungan Priuk, Aab Bustomi mengatakan, kedatangan warga tersebut untuk menempuh legalitas perparkiran yang diminta Dishub yang telah menutup usaha parkir, untuk pemberdayaan warga setempat dengan memanfaatkan lahan kosong tersebut.

“Kalau penutupan ini alasannya retribusi akan kami urus, kami tempuh karena ini kepentingan bersama untuk warga, khususnya pemuda yang sedang nganggur. Makanya kita datang hari ini untuk mengurus apa saja syaratnya. Jangan sampai parkiran di sini diambil alih oleh orang luar. Jelas akan kami lawan,” kata Aab kepada wartawan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pemuda Lingkungan Priuk sekaligus Ketua DPC Bandrong Kecamatan Jombang, yang mengaku akan terus berjuang hingga pengelolaan parkiran kembali dibuka dan tetap dijalankan oleh warga Lingkungan Priuk.

Baca juga: Elemen Masyarakat Cilegon Siap “Lawan” Oknum Dishub dan LSM yang Rebutan Parkiran Link Priuk

“Bagaimana pun juga parkiran ini harus pemuda Priuk yang mengelola, karena ini kebijakan dari BPRS untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Kalau orang luar yang pegang di sini, kita pemuda Priuk siap perang. Persyaratan yang diminta Dishub akan kita urus,” tegasnya.

Dia tidak ingin ada permainan dari Dishub Cilegon untuk menempatkan pihak lain, sebagai pengelola parkir di lokasi tersebut.

Loading...

“Tapi kalau nanti ada alasan lain yang mempersulit kami, dan Dishub tetap menunjuk pihak luar, kami pemuda sepakat tidak akan ada orang luar yang bisa ngelola parkiran di sini, mending lapangan ini akan kita jadikan sarana lapangan olahraga buat pemuda,” tambahnya.

Diketahui, beberapa perwakilan warga sudah menemui Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, di ruangannya. Didapat informasi bahwa warga Priuk diberi waktu untuk mengurus legalitas perizinan, berupa tanda tangan dari Ketua RT dan RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Lurah setempat serta BPRS CM selaku pemilik aset lahan.

Saat dikonfirmasi, Uteng menegaskan upaya penutupan parkiran tersebut memang atas perintahnya langsung, dengan dasar untuk penertiban dalam upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon dari retribusi parkir.

“Ini nih penyakit masyarakat, kalau tidak ditertibkan gak mau ngurus perizinan. Baru ketika kita tunjuk pihak ke tiga ramenya ke mana-mana. Tidak ada oknum Dishub, semuanya saya yang perintahkan. Sebab kalau tidak begini mereka tidak mau bayar retribusi,” ujar Uteng berkilah.

DPRD Pandeglang

Saat disinggung soal sudah keluarnya Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) yang diterbitkan oleh Dishub kepada pihak ketiga lain selain warga Lingkungan Priuk, sementara pihak warga juga diberi waktu untuk mengurus perizinan, Uteng membenarkan hal tersebut.

Uteng mengaku hal itu sebagai bentuk dorongan agar warga Lingkungan Priuk mau serius mengurus perizinan dan retribusi parkiran.

“Sebenarnya sudah kita panggil baik-baik Pak Eli (Koordinator Parkiran Warga Priuk) tapi gak mau datang, makanya SPTP benar sudah kita keluarkan tapi akan kita evaluasi, kalau warga mau ngurus syarat tandatangan dari pihak-pihak pejabat setempat yang kita sebutkan tadi,” jelasnya.

“Jadi intinya Senin kita tunggu, siapa yang lebih cepat bawa persyaratan tersebut, itu yang kita beri izin,” tandasnya. (*/Ilung)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien