Warga Sekitar Pertanyakan Izin Villa Bukit Tangkil Cibeber

Hut bhayangkara

CILEGON – Warga Link Pasir Angin, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber pertanyakan Izin Lingkungan pembangunan villa serta wahana lain tempat rekreasi Bukit Tangkil di lahan seluas sekitar satu hektar di wilayah lingkungan tersebut.

Warga menduga pembangunan villa tersebut belum memiliki izin lingkungan serta tidak melibatkan warga sekitar. Padahal, diketahui sebelumnya pada Rabu, 08 Juli 2020 lalu, Walikota Cilegon Edi Ariadi juga sempat menghadiri acara peletakan batu pertama tempat rekreasi Bukit Tangkil.

Ketua RT 08/03 Link Pasir Angin A. Jajuli mengatakan, sejauh ini belum ada dari pihak pengusaha yang meminta izin kepada warga sekitar.

Loading...

“Tidak ada komunikasi dengan warga setempat. Saya menduga itu belum ada izin lingkungannya dari warga, pas pak walikota melakukan peletakan batu pertama, warga juga tidak di undang untuk menghadiri peletakan tersebut, ungkapnya.

Juli juga mempertanyakan jika benar belum ada izin, pemerintah seharusnya tidak melakukan acara seremonial peletakan yang melanggar aturan. Dengan indikasi belum ada izin dari bawah atau warga lingkungan setempat.

“Ya seharusnya perizinan ditempuh terlebih dahulu, bukan pelaksanaan dulu baru membuat ijin, apa lagi yang meletakan batu pertama pak wali. Setahu saya perizinan kan dari lingkungan setempat dulu, ke lurah, camat baru dinas terkait,” ujarnya kepada Fakta Banten, Selasa (14/7/2020).

Hingga saat ini, belum diketahui siapa pengusaha pemilik Villa Bukit Tangkil itu, dan belum bisa dikonfirmasi terkait perizinan yang dipertanyakan warga tersebut. (*/Ilung)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien