Wartawan Laporkan Pelarangan Liputan di Lapas Cilegon ke Polisi

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

CILEGON – Sejumlah wartawan di Cilegon melaporkan dugaan menghalangi tugas jurnalistik ke Polres Cilegon, Senin (3/5/2021).

Pelaporan ini merupakan buntut dari dilarangnya para wartawan meliput kegiatan Festival Ramadan di Lapas Kelas II Cilegon pada Jumat pekan lalu.

Anggota Reserse Polres Cilegon, Brigadir Aryo BW mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut usai menerima aduan dari wartawan.

“Besok kami akan laporkan ke pimpinan dan melakukan gelar perkara, nanti pihak pelapor akan kami hubungi untuk menindaklanjuti laporan,” ujarnya.

Sementara Suhaemi, selaku pelapor mengungkapkan, akan menempuh proses hukum atas tindakan pelarangan liputan yang dialami dirinya dan sejumlah rekan.

Advert

“Bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Dunia kami mendatangi Mapolres Cilegon untuk melakukan proses hukum atas pelarangan liputan yang kami alami dan kami memberikan tembusan ini kepada Polda Banten agar menjadi perhatian serius dan Kakanwil Kemenkum-HAM Banten, supaya juga mengevaluasi seluruh pejabat Lapas Kelas 2A Cilegon atas kejadian ini,” tutur Emi.

PUPR Banten Infografis

Selain itu, Emi juga menyampaikan, jika wartawan dilarang meliput karena dasar protokol kesehatan, maka seharusnya berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali.

“Yah kalau alasannya protokol kesehatan kenapa yang lain bisa masuk, lagi pula kita juga kan sudah mengikuti protap covid, sepert cek suhu dan mencuci tangan, serta memakai masker, ini ada yang janggal,” tuturnya.

Sedangkan wartawan lainnya, Daeng Yusvin Karuyan mengatakan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut Daeng Yus juga menjelaskan, Undang-undang tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Oleh karena itu, dengan adanya kasus pelarangan wartawan melakukan peliputan merupakan masalah serius. Ia juga berpesan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua. (*/Red)

Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien