1.062 Polsek Tak Lagi Nyidik, Berbanding Luruskah dengan Konsep ‘Presisi’?
SERANG – Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo telah memutuskan 1.062 kepolisian sektor (Polsek) sudah tak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Dilansir dari laman Humas Polri, dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. Di mana keputusan itu disebut bentuk implementasi dari konsep ‘Presisi’ atau Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan.
Demikian juga dinilai sebagai program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu, tidak melakukan penyidikan.
Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara menilik beberapa bulan yang lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa pernah menulis dalam portal berita dan investigasi Law Justice, pada Rabu, 20 Januari 2021 dengan judul Setumpuk “PR” Kapolri Baru, Mana yang Akan Diselesaikan Lebih Dahulu? meninggalkan pesan penting untuk instansi kepolisian. Terutama bagi Kapolri baru Listyo Sigit Prabowo.
Dari sekian catatan untuk Polri, ada catatan terakhir yang diungkapkan oleh Politikus Partai Gerindra itu. Adalah terkait dengan strategi Polri dalam meningkatkan keamanan di beberapa zona yang rawan tindak kekerasan seperti Sulawesi Tengah dan Papua.
Untuk itu mesti meningkatkan perhatian kepada anggota yang bertugas zona merah. Langkah yang bisa dilakukan ialah dengan memberikan reward, perlengkapan teknologi, kendaraan dan waktu penugasan dengan mempertimbangkan situasi psikologis anggota yang berdinas di zona merah karena berkaitan dengan keselamatan jiwanya.
Menurutnya, banyak PR yang harus diselesaikan Kapolri baru yang berkomitmen melalui visi dan misinya untuk membangun kepemimpinan Polri periode 2021-2024 dengan tagline transformasi Polri Presisi yang merupakan abreviasi dari Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi berkeadilan.
Penialiannya, konsep Presisi merupakan fase lebih lanjut dari Polri Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) yang telah digunakan pada periode sebelumnya, dengan pendekatan pemolisian berorientasi masalah problem oriented policing.
Dalam kepemimpinan Polri Presisi, Desmond menekankan pentingnya kemampuan pendekatan pemolisian prediktif (predictive policing) agar Polri mampu menakar tingkat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui analisa berdasarkan pengetahuan, data, dan metode yang tepat sehingga dapat dicegah sejak awal mula.