2 Mega Proyek Jadi Temuan BPK, JB: Hambur-hambur Uang Banten
SERANG – Dua mega proyek pembangunan Banten International Stadium (BIS) dan RSUD Banten 8 lantai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Temuan terhadap proyek pembangunan Banten International Stadium dan RSUD Banten 8 lantai ini disampaikan dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK RI Banten, Kota Serang, Kamis 30 Desember 2021.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa ada kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten 8 lantai dan Banten International Stadium.
BPK menyebut, kelebihan bayar terjadi lantaran adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Menanggapi adanya temuan dua mega proyek tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Mulyadi Jayabaya (JB) menyebut Pemprov Banten hanya menghambur-hamburkan APBD.
“Hambur-hambur uang Banten, belum saatnya bikin stadion (saat) kondisi ekonomi sedang terpuruk,” kata JB kepada Fakta Banten.
Mantan Bupati Lebak ini mengungkapkan, seharusnya Pemprov Banten di masa pandemi Covid-19 ini fokus terhadap pemulihan ekonomi terlebih dahulu.
Seperti diketahui, pembangunan Banten International Stadium yang terletak di kawasan sport center, Curug, Kota Serang itu menelan biaya Rp900 miliar lebih atau hampir Rp1 triliun.
Sementara dari data LPSE, untuk pembangunan RSUD Banten 8 lantai yang terletak di Cipocok Jaya, Kota Serang ini dianggarkan dari APBD 2021, dengan biaya senilai Rp270 miliar lebih. (*/Faqih)