Terlibat Tawuran, 6 Remaja di Kota Serang Diciduk Polisi; Sejumlah Senjata Tajam Diamankan

Lazisku

 

SERANG – Sebanyak 6 remaja di Kota Serang diamankan Polres Serang Kota pada Rabu (29/12/2021) malam lantaran terlibat aksi tawuran di wilayah Kebaharan, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada saat malam perayaan Natal, Sabtu (25/12/2021) lalu.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, jika penangkapan keenam remaja berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya berdasarkan video yang sempat viral di jejaring media sosial.

Ks

Diungkapkan, jika para pelaku yang diamankan merupakan gerombolan bermotor yang kerap melakukan aksi tawuran di Kota Serang.

Kemudian hasil pemeriksaan sementara, para pelaku kerap berbuat tawuran setelah melakukan janjian lewat media sosial.

“Jadi mereka ini gerombolan bermotor yang mereka namakan dirinya mereka Baskom. Pengakuannya kemarin tawuran dengan kelompok TM. Mereka janjian, ngajak tawuran lewat Instagram. Biasanya dilakukan mereka tawuran di malam hari,” kata Maruli dihadapan awak media, Kamis (30/12/2021) sore di Mapolres Serang Kota.

dprd pdg

“Ternyata para pelaku ini merupakan remaja di bawah umur, masih dibawah 18 tahun,” imbuhnya.

Menurut Maruli, aksi tawuran yang dilakukan oleh para remaja tersebut hanya untuk sekedar gaya-gayaan. Sedangkan belum diketahui apakah ada korban saat aksi tawuran tersebut.

Namun, pihak kepolisian masih terus memburu para pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran, termasuk mencari aktor utama dibalik bentrokan yang terjadi antar kelompok remaja di Kota Serang.

“Motifnya hanya gaya-gayaan saja, biasa remaja sedang mencari jati diri. Kita juga akan lidik siapa aktor dibalik aksi tawuran itu. Kita pun akan segera amankan para pelaku lain, data pelaku lainnya sudah ada, tinggal nanti kita jemput,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah senjata tajam berbagai jenis yang digunakan saat melakukan aksi tawuran di kediaman masing-masing.

“Kita akan menjerat para pelaku dengan pasal 160 KUHP atas penghasutan yang dilakukan, dan penggunaan senjata tajam yakni undang-undang darurat,” tandasnya. (*/YS)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien