Usai Viral di Podcast Denny Sumargo, Polda Banten Akhirnya Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

SERANG – Polisi menangkap tiga tersangka dewasa dan satu tersangka anak kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang viral di podcast Denny Sumargo.

Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Korban saat itu merupakan siswi SMP berusia 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak lima kali dan di lokasi yang berbeda oleh sejumlah pelaku.

Kasus pertama dilaporkan ke Polresta Tangerang pada 2021. Namun, dua lokasi baru kemudian muncul di tahun 2023, yakni di wilayah Binuang, Kabupaten Serang, dan Renged, Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku utama sudah divonis 12 tahun penjara. Tapi masih ada empat pelaku lain yang belum tertangkap, dan korban belum merasa puas dengan keadilan yang diterima,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, Selasa (3/6/2025).

Amdal Mayora Tangerang

Berbekal informasi baru dari korban dan dukungan orang tua, Polda Banten membuka laporan baru untuk menindak lanjuti keterlibatan pelaku lainnya.

Dalam waktu tiga hari, tim berhasil menangkap tiga tersangka dewasa yang ditangkap berinisial F, I, S, dan satu tersangka anak di bawah umur.

Salah satu pelaku, berinisial F, diketahui menawarkan korban kepada pria lain dengan imbalan uang.

Korban mendapatkan Rp150.000, sementara F memperoleh Rp50.000. F juga berperan sebagai perantara dengan menyebarkan informasi dari mulut ke mulut aksi ini dilakukan di lokasi berbeda, termasuk di semak-semak dan ruang kelas sekolah dasar.

Kedua pelaku dewasa kini ditahan untuk menjalani proses hukum, sedangkan pelaku anak tidak ditampilkan namun tetap menjalani proses sesuai aturan hukum anak dan didampingi oleh psikolog.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp60 juta. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien