Sidang Gugatan Perdata DJHA, Penasehat Hukum Sabarto Sebut Keterangan Ahli Untungkan Pihaknya
SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang lanjutan gugatan perdata sengketa tempat usaha Durian Jatohan Haji Arif pada hari ini Kamis, (28/3/2024).
Dalam sidang tersebut, menghadirkan saksi ahli bidang hukum perdata Agus Prihartono dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Agus Prihartono dimintai keterangan mengenai pembubaran CV dan perihal KTP.
“Pembubaran (CV-red) itu diatur dalam KUHP, pembubaran itu bisa karena adanya batas waktu yang ditentukan berdasarkan anggaran dasar, adanya anggota yang meninggal, adanya anggota yang keluar, dalam membubarkan CV tersebut ada hal-hal yang di lakukan oleh sekutu aktif,” ucap Agus di depan majelis hakim.
Bahkan, Agus menyampaikan pembubaran suatu CV, pemilik persekutuan harus membagi hasil, jika CV tersebut di bubarkan.
“CV yang dibubarkan harus sesuai dengan norma UU, maka pembubaran CV itu, (hasil-red) harus di bagi jika sudah selesai, maka harus di lakukan sesuai dengan amanat UU untuk dibagi rata, jadi CV itu hasilnya dibagi sesuai kesepakatan dari persekutuan,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitriyadi mengatakan, pernyataan dari saksi ahli menguntungkan Sabarto Saleh sebagai pihak yang tergugat.
“Dalam persidangan ini, ahli tadi mengatakan bahwa suatu harta perusahaan yang dapat dikatakan perusahaan itu harus ada kesepakatan dalam kedua belah pihak, yang mana harusnya tersebut di sepakati secara lisan dan didaftarkan ke akta, kalau ini tidak ada maka perusahaan tersebut salah satu pihak tidak bisa mengklaim tanah pribadi milik seseorang itu untuk mengklaim (kepemilikan-red),” ucap Afdil.
Menurutnya, pada tahun 2019 Aat dan Sabarto Saleh membuat CV DJHA, kemudian Aat membubarkan CV tersebut pada tahun 2021.
“Ahli mengatakan bahwa apabila ada aset itu harus merujuk di 2019 dan 2021, tidak bisa ke belakang,” ucapnya.
Terakhir dirinya berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan adil dan seadil-adilnya.
“Kami berharap majelis hakim dapat memutuskan dengan adil, karena hakim merupakan tangan tuhan,” tandasnya. (*/Fachrul)