5 Langkah Bawaslu Banten Cegah Politik Uang
SERANG – Bawaslu Banten berupaya memperkuat pencegahan dan penindakan praktik politik uang. Sebab, Banten menjadi provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi dalam praktik politik uang.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat, Ajat Munajat mengatakan, setidaknya ada 5 langkah yang disiapkan untuk mencegah praktik politik uang.
1. Sosialisasi dan edukasi bahaya politik uang
Bawaslu akan memasifkan sosialisasi tematik tentang bahaya dan kerugian politik uang terhadap demokrasi di Banten, diharapkan kesadaran masyarakat semakin menguat dan dapat terlibat bersama Bawaslu dalam melakukan pencegahan politik uang.
2. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan pasrtisipatif
Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan politik uang, apabila masyarakat menemukan praktek politik uang agar juga berani melaporkan kepada Bawaslu dengan bukti-bukti yang cukup.
3. Keterlibatan Semua Pihak
Dalam konteks pencegahan dan pengawasan politik uang harus juga didukung oleh pemangku kepentingan, melalui political will pemangku kepentingan baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan tim sukse serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjadikan pemilu dan pemilihan tahun 2024 bebas dari politik uang.
4. Patroli Pengawasan
Dalam konteks pengawasan politik uang, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan politik uang dengan melibatkan semua jajaran pengawasan disemua tingkatan.
5. Penindakan
Bawaslu akan melakukan penindakan apabila terdapat temuan dan laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran politik uang, sebagai upaya menciptakan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menindak pelanggaran politik uang.
Upaya-upaya mencegah praktik politik uang tersebut kata Ajat, merupakan langkah strategis untuk merespon indeks kerawanan Pemilu, di mana Banten masuk kategori rawan tinggi dalam terjadinya politik uang. (*/Faqih)