ALIPP Desak Pj Gubernur Al Muktabar Audit Seluruh Samsat di Banten
SERANG – Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mendesak agar Pj Gubernur Banten, Al Muktabar segera mengaudit seluruh Samsat yang ada di lingkungan Pemprov Banten.
Permintaan itu bermula pasca mencuatnya kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Terlebih, hasil audit dari Inspektorat dan BPKP menunjukkan adanya kerugian negara yang fantastis.
Total kerugian itu kata Uday, berbeda dengan nilai uang yang dikembalikan para tersangka kasus tersebut. Dia juga menyebut pengembalian uang sebesar Rp5,9 miliar yang diklaim sebagai ganti rugi itu dinilai tak berdasar.
“Ini menunjukkan bahwa pengembalian uang sebesar Rp5,9 miliar itu tanpa dasar. Para tersangka saya yakini ada yang mengendalikan,” duga Uday dalam keterangannnya, pada Selasa, 28 Juni 2022.
“Dari hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) yang dilakukan Inspektorat dan tim Satgas BPKP itu, maka patut diduga kuat ada pihak lain yang harus bertanggung jawab atas sisa kerugian pemasukan kas daerah sekitar Rp4 miliar lainnya,” sambungnya.
Pegiat Antikorupsi ini meminta juga kepada Kejati Banten, agar tak boleh ada keraguan untuk memanggil kembali para pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut
“Tak terkecuali Kepala Samsat setempat yang katanya menantu mantan Gubernur WH,” ucapnya.
Uday juga menyinggung agenda Pakta Integritas antara Pemprov Banten dan Kejati Banten dalam mewujudkan Pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Minggu lalu Kajati Banten sudah meletakkan fondasi dengan penandatanganan Pakta Integritas bersama Gubernur dan para Bupati/Walikota se Banten. Komitmen ini tak boleh hanya sekedar menjadi lips service,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Uday menyatakan, langkah yang perlu diambil oleh Pj Gubernur Banten soal kasus tersebut adalah melakukan audit serupa ke semua Samsat. Tentu kata dia, Bapenda harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Siapapun yang terkait di lingkungan Bapenda harus dimintai keterangan secara mendalam. Sebab ini adalah kasus pertama yang masuk ke ranah hukum dari sektor pendapatan,” pungkasnya. (*/Faqih)