Anggota DPRD Banten Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Fraksi PPP-PSI Nilai Pernyataan Langgar Etik
LEBAK – Fraksi PPP-PSI DPRD Provinsi Banten resmi melayangkan surat laporan kepada Badan Kehormatan DPRD Banten.
Laporan ini ditujukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh inisial AW, anggota DPRD dari Fraksi NasDem daerah pemilihan Kabupaten Lebak.
Dalam surat bernomor 04/FPPP-PSI/V/2025, Fraksi PPP-PSI menilai A telah melontarkan pernyataan bernada kebencian dan provokatif yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
Pernyataan itu disebut berisi tuduhan bahwa pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten “goblok” serta tidak peduli terhadap rakyat, yang berpotensi menciptakan keresahan publik.
“Ucapan tersebut tidak hanya melukai etika kelembagaan, tetapi juga melanggar Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Tahun 2024,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Fraksi PPP-PSI H. Ubaidillah, SE, Wakil Ketua Musa Weliansyah, dan Sekretaris M. Hafiz Ardianto.
Fraksi PPP-PSI meminta Badan Kehormatan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil langkah tegas agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia politik lokal.
Mereka menekankan pentingnya menjaga marwah DPRD dari ucapan dan tindakan yang merusak citra lembaga.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten dan arsip fraksi. (*/Sahrul).


