ASN Banten yang Terjaring Razia Kena Sanksi Turun Pangkat Selama 3 Tahun
SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menjatuhkan hukuman kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di tempat hiburan malam.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin menegaskan, seorang ASN Pemprov Banten yang bertugas di Dinas Pertanian Provinsi Banten telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
“ASN yang kena razia ditempat hiburan telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun,” ujarnya saat dikonfirmasi Fakta Banten melalui Pesan WhatsApp, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Karaoke Bersama Wanita Malam, 2 ASN Banten Kena Razia Satpol PP
Meski dijatuhi sanksi, ASN itu masih aktif bertugas di Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Selanjutnya Komarudin mengimbau, agar seluruh ASN Pemprov Banten taat terhadap protokol kesehatan. Terlebih ASN diminta menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat.
“Kepada seluruh ASN agar menjaga protokol kesehatan untuk keamanan diri sendiri dan keluarga, serta dengan status sebagai ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi prokes. Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap prokes akan ditindak secara tegas,” jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim pernah bilang, sejak awal pihaknya telah menegaskan kepada ASN agar tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19. Mantan Walikota Tangerang ini kerap menyerukan untuk tetap di dalam rumah pada masa pandemi Covid-19.
“Kalau memang terbukti kita akan proses. Saya akan berikan sanksi,” katanya kepada wartwan di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (30/12/2020) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia yustisi saat asyik di dalam ruang karaoke bersama 4 perempuan pemandu lagu di tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Legok Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (30/12/2020) lalu.
Diketahui, kedua ASN itu adalah SF (34) yang bertugas di Dinas Pertanian Provinsi Banten dan S (41) bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten. (*/Faqih)