Babak Baru Kasus BPO WH-Andika, 9 Saksi Telah Diperiksa Kejati Banten

Hut bhayangkara

 

SERANG – Penanganan perkara dugaan korupsi biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021 masih berlanjut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten nampak serius mengungkap dugaan korupsi BPO Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy tersebut.

Demikian dibuktikan dengan berhasilnya melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) serta sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan dalam keterangannya pada Jumat, 18 Maret 2022 menyebut, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 9 orang (dari Pihak Pemprov Banten: Sekda, BPKAD, Biro ADPIM, Biro UMUM, Sespri Gubernur, Sespri Wagub, Bendahara Pengeluaran Biro Adpim dan Umum,” ujarnya.

Loading...

Untuk saat ini Kejati Banten kata dia masih melakukan proses pengumpulan keterangan dan data atau dokumen untuk mencari peristiwa pidana.

“Tim Penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan S.O.P. Pidsus,” tambah Ivan.

Diberitakan sebelumnya, MAKI telah melaporkan dugaan korupsi BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021 ke Kejaksaan Tinggi Banten melalui saluran elektronik pada Senin, 14 Februari 2022 lalu.

Anggaran operasional Wahidin Halim dan Andika Hazrumy itu diduga tidak tertib administrasi dan tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya.

Perhitungannya, biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari tahun 2017 hingga 2021 itu senilai Rp57 miliar.

Diungkapkannya, biaya penunjang operasional tersebut tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.

DPRD Pandeglang

Patut diduga kata dia, biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang  sah dan lengkap, sehingga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi. (*/Faqih)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien