Rekomendasi Walikota Cilegon Untuk Pengelolaan Pulau Kepada Swasta Dinilai Janggal

Dprd

CILEGON – Rekomendasi Walikota Cilegon untuk pemanfaatan, atau pengelolaan salahsatu pulau di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak dinilai janggal. Pasalnya, pada surat rekomendasi dengan nomor 593/3081-KumHAM/2019 tersebut, pegiat Lingkungan merasa ada yang ditutup-tutupi, saat mereka meminta informasi, dan audiensi.

Baca juga: Terkait Pengelolaan Pulau, Balhi Pertanyakan Keterbukaan Informasi Pemkot Cilegon

Dimana Banten Antisipator Lingkungan Hidup (Balhi) mempersoalkan dasar teknis,dari surat rekomendasi yang dikeluarkan terkait pengelolaan pulau, ke perusahaan shipping swasta yakni, PT. WKM.

Bidang Hukum Balhi Ade Sugiri menjelaskan, sejauh ini ia mengawasi, dan memantau apakah dalam surat rekomendasi tersebut, ada yang tak sesuai dengan aturan hukum. Apabila ditemukan, ia akan melanjutkannya baik secara perdata, ataupun pidana.

“Sebagai bidang hukum, memang ada indikasi ada sesuatu yang ditutupi,” Jelasnya, Pada Kamis (16/07/2020).

Sankyu rsud mtq
Dede pcm hut

Indikasi tersebut muncul, ketika Balhi meminta informasi, serta audiensi kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Setda Pemkot) Cilegon, namun tidak mendapat tanggapan.

“Bilamana tak ada masalah seharusnya informasi bisa diakses umum,” Terangnya.

Lebih lanjut, sejauh ini hingga Kamis, 16 Juli 2020 senada dengan pengakuan Ketua Balhi bahwa upaya yang telah ditempuh, tidak mendapat respons.

“Saya anggap ini banyak kejanggalan, ada sesuatu yang ditutupi proseduralnya,” Paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Cilegon Asep Faturohman mengaku, tidak mengetahui perihal Surat Rekomendasi Pengelolaan atau Pemanfaatan Pulau dari Walikota Cilegon, Edi Ariadi kepada perusahaan swasta yakni, PT. Wahana Karya Maritim.

“Saya belum tau informasinya,” jawabanya singkat, saat dihubungi secara daring. (*/A.Laksono).

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien